Dampak Work From Home Terhadap Pelayanan Kepegawaian di Masa Pandemi Covid-19
Dampak Work From Home Terhadap Pelayanan Kepegawaian di Masa Pandemi Covid-19.
Masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH), bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tentunya pemerintah memiliki sejumlah dasar pertimbangan dan acuan.
Oleh: Nunuk Arie Suryana
Dampak Work From Home Terhadap Pelayanan Kepegawaian di Masa Pandemi Covid-19.
WFH Bagi ASN
Masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH), bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tentunya pemerintah memiliki sejumlah dasar pertimbangan dan acuan.
Kebijakan pemerintah yang tepat dan cepat menjadi aspek terpenting dalam menentukan efektifitas kerja para ASN. Sehingga kebijakan yang tepat pada kondisi pandemi Covid-19 akan menjadi kunci utama dalam efektifitas pelayanan publik khususnya pelayanan terkait kepegawaian.
Pelayanan Kepegawaian menjadi ujung tombak dalam peningkatan kinerja pegawai. Masa pandemi seharusnya tidak menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepegawaian. Karena selama ASN dalam keadaan Work From Home (WFH), pegawai tetap memberikan output kepada instansi. Makanya proses mutasi kepegawaian, seperti proses Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai dengan proses pensiun tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur. Namun tidak dipungkiri juga bahwa ada oknum-oknum ASN, yang masih menganggap WFH itu sebagai hari libur atau santai dirumah.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo, sebelumnya mengatakan bahwa menurut Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan instansi pemerintah dilakukan hingga 31 Maret 2020. “Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan” ucap Tjahjo dalam konferensi pers, Senin (16/03/2020). Namun kini, Kementerian PANRB kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Isi dari SE ini adalah perpanjangan WFH hingga 21 April 2020.
Tapi, dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi. Salah satunya ASN harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing, kecuali keadaan mendesak. Artinya, PNS tak boleh berjalan-jalan atau bekerja di tempat lain selain di rumah.
Menurut Ombudsman RI, menilai “perpanjangan masa kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN akan membuat kualitas pelayanan publik memburuk. Ketiadaan instruksi kerja yang jelas selama masa bekerja dari rumah menimbulkan potensi ASN memposisikan diri tengah beristirahat dan libur” kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala kepada Lokadata.id, Senin (20/4/2020) malam.
Dampak WFH terhadap pelayanan kepegawaian
Dengan segala keterbatasan serta kondisi yang harus dihadapi pemerintah dalam penanganan Covid-19, pemerintah perlu untuk memahami dan mendukung metode Work For Home yang dijalani ASN. Peninjauan dari sisi humanis perlu dikaji ulang seperti pemberian briefing setiap hari untuk menyemangati dan mengkonsolidasi kinerja para ASN dalam kondisi kerja darurat yang belom disiapkan sebelumnya. Lalu juga penyempurnaan sistem interaksi kerja perlu diperhatikan untuk meminimalisir kesalahan kerja atau informasi.
Pelayanan kepegawaian diharapkan berjalan secara optimal pada masa pandemi ini. Kenaikan Pangkat PNS yang sudah terjadwal dan terbagi menjadi 2 (dua) periode April dan Oktober dan pelaksanaan pensiun PNS yang tidak bisa diundur, merupakan sebagian kecil proses kepegawaian yang tidak boleh dianggap remeh.
Namun, banyaknya instansi penyelenggara layanan kepegawaian yang membatasi layanan, sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu kenyataan yang terjadi dilapangan. Pembatasan pelayanan kepegawaian ini mulai dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020 ini, dimulai dengan menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan WFH.
Dengan berlakunya WFH bagi pegawai-pegawai yang bergerak dalam pelayanan kepegawaian, kemudian diberlakukan pembatasan layanan, menyebabkan pelayanan kepegawaian menjadi terhambat. Akan tetapi, penyelenggara pelayanan kepegawaian misalnya di Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan RI kemudian membuat inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan agar palayanan kepegawaian tidak terhambat seperti memberikan pelayanan melalui sistem online.
Perlu dicermati juga bahwa pelayanan kepegawaian yang terhambat saat ini adalah Kenaikan Pangkat baik Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) maupun Kenaikan Pangkat Pilihan (KPP). Sebelum masa pandemi KPO dan KPP terbit sesuai jadwal, tetapi sejak masa pandemi ini, KPO dan KPP belum terbit. Selain itu juga ada keterlambatan penerbitan SK Pensiun yang terbit setelah PNS masuk masa pensiun, sehingga hal tersebut sangat merugikan PNS yang sdh pensiun karena di awal pensiun belum menerima gaji pensiun.
Pingback: Daftar Artikel Kesehatan - Inspirasi Sanitarian