Inspirasi SanitarianKesehatan LingkunganPengembangan Profesi

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda

Uraian kegiatan jenjang tenaga sanitasi lingkungan ahli muda ini perlu diketahui oleh mereka yang memangku Jabatan Fungsional jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda. Sebab, uraian ini penting diketahuinya sebagai pegangan dalam menjalankan fungsi pekerjaannya.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) ini termasuk dalam klasifikasi dan rumpun kesehatan. Dan Jabatan Fungsional TSL ini merupakan jabatan karier PNS.

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut terdiri dari jabatan fungsional kategori ketrampilan dan keahlian. Inilah dua tingkatan golongan dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori ketrampilan sendiri berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.

Sementara itu, jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
  4. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, yaitu: Peraturan MENPAN dan RB RI No. 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Tepatnya, tercantum dalam lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut.

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui:

  1. upaya penyehatan media lingkungan;
  2. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  3. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
  4. penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta
  5. manajemen kesehatan lingkungan.
BACA JUGA:  Perlunya Membangun TPSA yang Sanitair

Sesuai amanat peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri sesuai dari tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut.

Adapun uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan;
  2. menyusun peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan;
  3. menyusun rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah;
  4. melakukan analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
  5. menyusun bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
  6. menyusun bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
  7. melakukan kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan;
  8. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kualitas media lingkungan kesehatan lingkungan;
  9. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan;
  10. menyusun rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
  11. menyusun dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan (Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan ADKL/Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan ARKL);
  12. menyiapkan materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  13. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  14. melakukan pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  15. menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
  16. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
  17. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
  18. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
  19. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
  20. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi kejadian luar biasa (KLB);
  21. menyusun bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB;
  22. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
  23. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; dan
  24. melakukan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan.
BACA JUGA:  Pengendalian Binatang Pengganggu di RS

Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda

Adapun hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

error: