Inspirasi SanitarianKesehatan LingkunganPengembangan Profesi

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

Uraian kegiatan jenjang tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama ini perlu diketahui oleh mereka yang memangku Jabatan Fungsional jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama. Sebab, uraian ini penting diketahuinya sebagai pegangan dalam menjalankan fungsi pekerjaannya.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) ini termasuk dalam klasifikasi dan rumpun kesehatan. Dan Jabatan Fungsional TSL ini merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut terdiri dari jabatan fungsional kategori ketrampilan dan keahlian. Inilah dua tingkatan golongan dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori ketrampilan sendiri berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.

Sementara itu, jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
  4. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, yaitu: Peraturan MENPAN dan RB RI No. 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Tepatnya, tercantum dalam lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut.

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui:

  1. upaya penyehatan media lingkungan;
  2. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  3. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
  4. penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta
  5. manajemen kesehatan lingkungan.
BACA JUGA:  Kumpulan Peraturan Covid 19 Terlengkap di Indonesia

Sesuai amanat peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri sesuai dari tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut.

Adapun uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
  2. melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/atau kawasan;
  3. melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
  4. menyiapkan rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
  5. melakukan analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
  6. melakukan analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
  7. menyiapkan materi media Komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
  8. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
  9. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
  10. melakukan identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat;
  11. menyusun perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE;
  12. menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan;
  13. melakukan identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
  14. melakukan pemetaan hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan;
  15. menyiapkan bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit;
  16. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
  17. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
  18. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
  19. melakukan penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
  20. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
  21. melakukan studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
  22. menyiapkan bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis.
BACA JUGA:  Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya

Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

Adapun hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

error: