Kesehatan LingkunganLingkungan FisikPembuangan Tinja & Air Limbah

Konsekuensi Pencemaran Air Limbah

Konsekuensi pencemaran air limbah ini bisa berdampak pada banyak hal. Apalagi, BPS mencatat sebanyak 6.160 desa/kelurahan mengalami pencemaran air dari limbah rumah tangga. Sementara 4.496 desa/kelurahan mengalami pencemaran dari limbah pabrik, dan 27 desa/kelurahan dari sumber-sumber lainnya.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2021 terdapat 10.683 desa/kelurahan yang mengalami pencemaran air (Dihni, 2022). Apakah data tersebut, termasuk daerah Anda yang mengalami pencemaran air limbah itu?

Konsekuensi pencemaran air limbah, tidak terelakkan berpengaruh pada kehidupan manusia. Lebih-lebih, ada banyak desa/kelurahan di Indonesia yang mengalami permaslahan lingkungan, salah satunya berupa pencemaran air.

Lebih jauh, dirinci dari portal pengolahan data “Kata Data”, ternyata pencemaran air paling banyak ditemukan di Jawa Tengah, dengan 1.310 desa/kelurahan yang terdampak. Kemudian ada Jawa Barat dengan 1.217 desa/kelurahan terdampak, dan Jawa Timur 1.152 desa/kelurahan terdampak (Dihni, 2022).

Sementara itu, untuk daerah Kalimantan Barat ada 715 desa/kelurahan yang mengalami masalah serupa. Daerah Sumatera Utara jumlahnya mencapai 673, Kalimantan Tengah 610, Sumatera Selatan 440, dan di Kalimantan Selatan 396 desa/kelurahan terdampak pencemaran air.

Bahkan, BPS mencatat sebanyak 6.160 desa/kelurahan mengalami pencemaran air dari limbah rumah tangga. Sementara 4.496 desa/kelurahan mengalami pencemaran dari limbah pabrik, dan 27 desa/kelurahan dari sumber-sumber lainnya.

Selain pencemaran air, ada juga 1.499 desa/kelurahan yang mengalami pencemaran tanah dan 5.644 desa/kelurahan mengalami pencemaran udara. Adapun mayoritasnya atau 69.966 desa/kelurahan lainnya tercatat belum mengalami pencemaran apapun.

Pencemaran Air

Pencemaran air terjadi bila suatu zat atau kondisi (misalnya panas) menyebabkan menurunnya badan air sedemikian rupa sehingga kualitas airnya tidak memenuhi persyarat baku mutu peruntukan yang telah ditetapkan. Atau tidak dapat digunakan untuk maksud-maksud tertentu.

Kusnoputranto (1997)

Berbicara pencemaran air, pikiran kita tidak akan terlepas dari kata air itu sendiri. Air merupakan sumber daya yang mendasar dari kehidupan mahluk hidup di kosmos ini.

Menurut derajat urgensitasnya, maka air merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk diperoleh. Yakni, air bersih dan menyehatkan (memenuhi syarat kesehatan).

Sekarang masalahnya, sumber air yang kita miliki banyak yang tercemar limbah industri (pabrik), limbah rumah sakit (RS), dan sumber limbah lainnya. Lalu, amankah air yang kita konsumsi selama ini?

Menurut Kusnoputranto (1997), pencemaran air terjadi bila suatu zat atau kondisi (misalnya panas) menyebabkan menurunnya badan air sedemikian rupa sehingga kualitas airnya tidak memenuhi persyarat baku mutu peruntukan yang telah ditetapkan. Atau tidak dapat digunakan untuk maksud-maksud tertentu.

Untuk memahami pengertian tersebut, ada beberapa pokok yang harus ditentukan. Yaitu, air pada suatu badan air, baru dapat dikatakan mengalami pencemaran bila pembebasan akan bahan-bahan buangan (kontaminan) pada suatu keadaan tertentu dapat membahayakan fungsi air dari badan air tersebut.

Masing-masing fungsi air dalam badan air memiliki suatu standar kualitas yang perlu ditentukan terlebih dahulu, sebagai batasan sebelum dapat dilakukan suatu penilaian apakah suatu pencemaran badan air itu terjadi atau tidak. Tepatnya, masing-masing badan air sesuai fungsinya mempunyai standar kualitas tersendiri.

Masing-masing standar tersebut masih perlu ditentukan pula secara lokal, nasional, regional dan atau internasional. Dasar pertimbangan yang digunakan sebagai penentu standar itu banyak macamnya, tergantung pada dominasi sasaran yang akan dilindunginya.

Walau demikian, yang jelas untuk mengetahui suatu air tercemar tidaknya, diperlukan pengujian laboratorium (untuk keakuratan pengambilan kesimpulan). Dari sini, kita dapat mengetahui apakah air itu telah terjadi penyimpangan dari batas-batas yang diperbolehkan atau tidak.

Pada dasarnya, alam akan menetralisir setiap terjadi pencemaran dengan sendirinya (self furification). Tapi, karena aktivitas dan kegiatan manusia yang serakah, tidak ramah lingkungan sehingga apa daya alam pun tidak mampu lagi untuk melakukannya.

(Dinata, 2000)

Dampak Pencemaran Air

Pada dasarnya, alam akan menetralisir setiap terjadi pencemaran dengan sendirinya (self furification). Tapi, karena aktivitas dan kegiatan manusia yang serakah, tidak ramah lingkungan sehingga apa daya alam pun tidak mampu lagi untuk melakukannya (Dinata, 2000).

Lebih jauh, ditulis Arda Dinata dalam artikel berjudul “Limbah Rumah Sakit dan Industri” tersebut, disebutkan paling tidak ada dua konsekuensi adanya pencemaran air oleh limbah RS dan industri ini, yaitu:

Pertama, dampak terhadap kesehatan manusia. Akibat yang ditimbulkannya bisa berupa gangguan kenyamanan dan estetika berupa warna, bau, dan rasa. Juga, kerusakan harta benda oleh garam-garam terlarut dan sedimentasi.

Gangguan yang lain kerusakan terhadap tanaman dan binatang oleh nutrien terutama nitrogen dan fosfor, larutan panas, beberapa jenis pestisida dan bahan kimia lainnya. Dimungkinkan terjadi pula gangguan pada tubuh manusia oleh berbagai jenis bakteri dan virus limbah RS.

Itu juga bisa menimbulkan gangguan genetika. Ada beberapa senyawa dapat menyebabkan kerusakan genetika, misalnya residu pstisida, zat kimia yang berasal dari limbah industri, dan senyawa radioaktif limbah RS.

Kedua, terjadi kerusakan lingkungan. Dampak yang ditimbulkannya antara lain, terjadinya peningkatan kebutuhan oksigen air akibat penimbunan berlebihan dari limbah ke dalam air.

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

error: