Program Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Program pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas itu, tidak lain terangkum dalam program klinik sanitasi. Klinik sanitasi ini, harusnya menjadi primadona dari program pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas. Tujuan khusus klinik sanitasi ini adalah terciptanya perpaduan kegiatan lintas program dan lintas sektor dalam program pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan dengan memberdayakan masyarakat, meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemampuan dan perilaku masyarakat (pasien, klien dan lingkungan di sekitarnya).
Oleh: Arda Dinata
In SANITARIAN – Tulisan saya dalam edisi sebelumnya yang berjudul, “Klinik Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas” dan “Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas,” telah mendapat banyak komentar di group What App Kesling Indonesia yang saya kelola.
Melanjutkan bahasan tersebut, kali ini disajikan terkait program pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas. Walau pada dasarnya program pelayanan kesehatan lingkungan itu hampir sama, tapi yang memebedakan hanyalah lokasi dan sasaran dari program tersebut.
Untuk kelancaran program, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan ini, maka wajib disusun suatu pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan. Hal ini dilakukan, tidak lain adalah untuk memberikan pedoman kepada penyelenggara layanan (puskesmas). Baik, untuk mereka yang telah melaksanakan program pelayanan kesehatan lingkungan maupun baru akan melaksanakannya.
Program Kesehatan Lingkungan
Program kesehatan lingkungan merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan sehingga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan manusia dan sesuai Kepmenkes RI No.1428/2006 yaitu kesling wajib dilaksanakan puskesmas.
Sesuai yang diamanatkan pemerintah, tujuan umum dari pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan. Bahkan, lebih jauh ditujukkan dalam rangka mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan, maka perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas.
Program kesehatan lingkungan itu, antara lain meliputi:
1. Penyehatan air. Kegiatan yang dilakukan ialah memonitoring dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) terhadap sarana air bersih (SAB) dan sarana air minum (SAM).
2. Penyehatan makanan dan minuman. Memonitoring dan melakukan inspeksi terhadap tempat pengelolaan makanan (TPM), antara lain pada: jasa boga (katering), rumah makan (restoran), depot air minum, kantin (sentra makanan jajanan), dll.
3. Penyehatan perumahan dan sanitasi dasar. Melakukan monitoring dan inspeksi sanitasi di rumah yang terindikasi tidak memenuhi syarat kesehatan yang ada pada wilayah kerja puskesmas.