Mitigasi Bencana Pada Dua Masyarakat Adat di Banten Kidul
Mitigasi bencana pada dua masyarakat adat di Banten Kidul merupakan contoh penerapan konsep sentral ekologi dalam masyarakat. Hal ini dapat jadi bahan perbandingan untuk daerah adat lainnya.
Makalah mitigasi bencana pada dua masyarakat adat di Banten Kidul. Lewat malakah ini, akan dibahas terkait mitigasi bencana banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi. Dengan harapan, lewat pemahaman terkait keseiapan dalam menghadapi bencana (mitigasi bencana) tersebut, masyarakat terhindar dari bahaya yang ditimbulkan ketika datang bencana.
Oleh: Rohmansyah W. Nurindra
In SANITARIAN – Konsep sentral ekologi itu ekosistem. Pengertian ekosistem ialah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Sistem sendiri adalah komponen-komponen yang bekerja teratur sebagai suatu kesatuan.
Keteraturan tersebut terjadi karena adanya arus materi dan energi yang dikendalikan arus informasi antar komponen dalam ekosistem itu. Ketika masing-masing komponen berfungsi dan bekerja sama dengan baik, maka ekosistem itu terjaga.
Mitigasi bencana pada dua masyarakat adat di Banten Kidul merupakan contoh penerapan konsep sentral ekologi dalam masyarakat. Hal ini dapat jadi bahan perbandingan untuk daerah adat lainnya.
Hal itu menunjukkan bahwa ekosistem ada dalam sebuah keseimbangan. Keseimbangan ini bersifat dinamis, selalu berubah, yang terjadi secara alamiah maupun akibat dari adanya campur tangan manusia.
Sayangnya, adanya sifat antroposentris menjadi pandangan manusia. Di mana, dalam pengelolaan lingkungan hidup, permasalahan dilihat dari sudut pandang manusia. Kepentingan manusia selalu jadi perhatian utama walaupun lingkungan biotik dan abiotik juga diperhatikan. Seperti lingkungan biotik, misalnya hewan dan tumbuhan, selalu berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan manusia, baik sebagai bahan makanan, bahan sandang, atau kebutuhan lainnya.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan sumber daya alam yang melimpah dan beragam. Namun, Indonseia menjadi salah satu negara yang rawan terhadap bencana alam. Secara geografis Indonesia dilalui zona cincin api pasifik. Bukan hanya itu, wilayah Indonesia juga berapa pada pertemuan lempeng-lempeng tektonik.
Kedua hal tersebut, membuat Indonesia rentan terjadi bencana alam, terutama bencana gunung meletus dan gempa bumi. Selain itu, Indonesia masih mempunyai beberapa risiko bencana alam lain, baik yang disebabkan oleh kerusakan alam itu sendiri maupun yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
Laporan Badan Negara Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai akumulasi peristiwa bencana alam dari bulan Januari-Juli 2021 mencapai 1.805 kejadian. Bencana banjir paling mendominasi yaitu sebanyak 733 kejadian; disusul oleh cuaca ekstrim sebanyak 475 kejadian. Selanjutnya, adalah bencana tanah longsor 342 kejadian, karhutla 205 kejadian, gempa bumi 23 kejadian, gelombang pasang dan abrasi 22 kejadian, serta bencana kekeringan sebanyak lima kejadian.
Dampak dari berbagai bencana alam tersebut, sebanyak 508 orang meninggal dunia, 69 orang dinyatakan hilang, luka-luka sebanyak 12.881 orang. Sementara orang yang harus meninggalkan tempat tinggalnya untuk mengungsi sebanyak 5,8 juta orang (Antara, 2021). Selain bencana alam, saat ini di Indonesia juga sedang terjadi bencana non alam yaitu pandemi covid-19.
Untuk menyikapi hal itu, kita perlu paham terkait proses mitigasi bencana. Lewat malakah ini, akan dibahas terkait mitigasi bencana banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi. Dengan harapan, lewat pemahaman terkait keseiapan dalam menghadapi bencana (mitigasi bencana) tersebut, masyarakat terhindar dari bahaya yang ditimbulkan ketika datang bencana.
Mitigasi bencana pada dua masyarakat adat di Banten Kidul. Lewat malakah ini, akan dibahas terkait mitigasi bencana banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi. Dengan harapan, lewat pemahaman terkait keseiapan dalam menghadapi bencana (mitigasi bencana) tersebut, masyarakat terhindar dari bahaya yang ditimbulkan ketika datang bencana.
Bencana, Mitigasi Bencana, dan Kearifan Lokal
Bencanaselalu identik dengan sesuatu yang buruk. Menurut UU No. 24 tahun 2007, disebutkan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebab-kan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Berbagai bencana alam dapat menimbulkan kerugian bagi manusia, misalnya bangunan yang hancur, lingkungan yang rusak, bahkan sampai korban jiwa. Maka untuk itu dilakukan upaya-upaya untuk mengurangi kerugian akibat bencana alam. Untuk itu, kita perlu memahami akan mitigasi bencana.
Mitigasi bencana diartikan sebagai serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Dalam arti lain, mitigasi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka mengurangi kerugian akibat kemungkinan terjadinya bencana, baik itu korban jiwa dan/atau kerugian harta benda yang akan berpengaruh pada kehidupan dan kegiatan manusia.
Mitigasi bencana pada dua masyarakat adat di Banten Kidul merupakan contoh penerapan konsep sentral ekologi dalam masyarakat. Hal ini dapat jadi bahan perbandingan untuk daerah adat lainnya.
Lebih jauh, pada umumnya bencana alam disebabkan oleh tiga faktor yaitu fenomena alam, tindakkan manusia, dan kombinasi diantara keduanya (Dooley 1990 dalam Iskandar 2009). Tsunami dan gunung meletus adalah contoh dari bencana akibat dari fenomena alam.
Sedangkan tanah longsor, yang sering terjadi saat ini, seringkali merupakan akibat dari ulah manusia yang semena-mena melakukan penggundulan hutan. Sementara banjir ialah gabungan dari pengaruh alam yaitu tingginya curah hujan, pengaruh manusia yang melakukan penggundulan hutan, kebiasaan membuang sampah sembarangan, sampai drainase yang tidak dikelola dengan baik.
Mitigasi bencana adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah bencana atau mengurangi dampak bencana. Hal ini berkaitan dengan siklus penanggulangan bencana berupa upaya penanganan sebelum terjadinya bencana (Subiyantoro 2010). Sementara menurut Kementerian Dalam Negeri, mitigasi bencana diartikan sebagai upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh bencana yang meliputi kesiapsiagaan.
Mitigasi Bencana adalah istilah yang digunakan untuk menujukkan pada semua tindakan untuk mengurangi dampak dari satu bencana yang dapat dilakukan sebelum bencana itu terjadi. Hal ini termasuk juga pada kesiapan serta tindakan-tindakan pengurangan resiko dalam waktu jangka panjang.
Istilah mitigasi berlaku untuk cakupan yang luas dari aktivitas dan tindakan perlindungan yang mungkin diawali dari bentuk fisik, seperti membangun bangunan-bangunan yang lebih kuat, sampai dengan hal-hal yang bersifat “prosedural”, seperti teknik-teknik yang baku untuk menggabungkan penilaian bahaya di dalam rencana penggunaan lahan.
Dalam hal ini, masyarakat adat umumnya memiliki pengetahuan lokal mengenai mitigasi bencana. Oleh karena itu, upaya mitigasi bencana seharusnya melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat adat.
Menurut UU no. 32. Tahun 2009, disebutkan bahwa “Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.”
Sementara itu, kearifan lokal adalah “Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.”
Dengan demikian, kearifan lokal merupakan pandangan dan pengetahuan tradisional yang menjadi acuan dalam berperilaku dan telah dipraktikkan secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan dalam suatu masyarakat. Fungsi dan makna kearifan lokal dalam masyarakat, selain mempertahankan adat dan budaya juga sebagai upaya pelestarian sumberdaya alam dan sumber daya manusia.
Pada konteks ini, masyarakat adat itu mempunyai kearifan lokal yang diperoleh dari pengalaman empiris yang kaya sebagai hasil dari interaksi dengan ekosistemnya. Pada masyarakat adat, manusia dan alam adalah satu kesatuan karena keduanya sama-sama diciptakan Yang Maha Kuasa, serta diyakini sama-sama memiliki roh.
Alam bisa menjadi ramah, jika manusia itu memperlakukan secara arif. Sebaliknya, alam akan marah, jika manusia merusaknya. Alam yang sedang marah inilah yang disebut dengan bencana. Bisa berupa gunung meletus, banjir, tanah longsor, dan lainnya.
Masyarakat adat juga berpandangan bahwa bencana sebetulnya adalah sebuah jawaban, bukan musibah yang perlu dipertanyakan. Setelah bertahun-tahun kekayaan bumi dikuras, bumi perlu mengembalikan keseimbangannya.
Musibah adalah jawaban bumi atas “siksaan-siksaan” yang dialami oleh bumi. Oleh karena hal inilah, maka masyarakat tersebut, umumnya mempunyai pengetahuan lokal dan kearifan ekologi dalam memprediksi dan melakukan mitigasi bencana di daerahnya.
Berbagai contoh kearifan lokal dapat ditemukan diberbagai masyarakat adat yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah kearifan lokal mengeani mitigasi bencana di beberapa masyarakat adat di tatar Sunda yaitu Masyarakat Baduy di Banten Kidul (Selatan) dan Masyarakat Kasepuhan Ciptagelar di Kabupaten Sukabumi.
Mitigasi bencana pada dua masyarakat adat di Banten Kidul. Lewat malakah ini, akan dibahas terkait mitigasi bencana banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi. Dengan harapan, lewat pemahaman terkait keseiapan dalam menghadapi bencana (mitigasi bencana) tersebut, masyarakat terhindar dari bahaya yang ditimbulkan ketika datang bencana.
Mitigasi Bencana Banjir dan Longsor
Secara umum, rekayasa fungsi dan letak hutan merupakan teknik mitigasi bencana banjir dan longsor yang dilakukan masyarakat adat, baik masyarakat Baduy maupun masyarakat Kasepuhan Ciptagelar. Hutan dibagi menjadi tiga kategori yaitu hutan larangan/titipan, hutan dungusan dan hutan garapan.
Hutan larangan adalah hutan lindung yang tidak boleh dimasuki oleh sembarang orang, bahkan oleh tetua adat sekalipun. Hutan dungusan adalah hutan yang dilestarikan karena berada di hulu sungai atau diyakini sebagai tempat leluhur berdiam. Sedangkan hutan garapan adalah hutan yang diperbolehkan untuk digarap warga sebagai lahan pertanian.
Pada hutan dungusan terdapat hulu-hulu sungai yang harus dilindungi untuk menjaga keberlanjutan sungai (air) untuk pemenuhan kebutuhan vital masyarakat sehari-hari. Pohon-pohon di hutan ini berfungsi sebagai “payung”. Konsep inilah yang mereka pahami sebagai usaha preventif menahan terjadinya erosi yang dapat menyebabkan longsor dan banjir.
Bentuk lainnya, tercermin dari tradisi pertanian di kedua masyarakat adat tersebut. Tradisi perladangan pada masyarakat Baduy secara tradisional masih dilakukan sampai saat ini sebagai pola pertanian tanaman pangan sub-sistem (untuk pemenuhan kebutuhan sendiri).
Perladangan Baduy utamanya adalah tanaman padi yang dilakukan di ladang yang mereka sebut huma. Selain sebagai bahan makanan pokok, padi juga dianggap sebagai tanaman mulia sebagai penjelmaan dari seorang dewi. Perladangan masyarakat Baduy menganut sistem berpindah-pindah.
Pemilihan ladang didasarkan pada jenis tanah, dan kemiringan lereng. Kemiringan lereng berkaitan langsung dengan mitigasi bencana longsor. Dari kemiringan lereng, orang Baduy membedakan menjadi lahan gedeng (miring/curam) dan lahan cepak (datar). Kenyataannya, permukaan lahan di wilayah Baduy jarang sekali yang datar, sehingga orang Baduy tidak pernah menebang pohon-pohon besar di lahan perladangan mereka untuk menjaga agar tidak terjadi longsor.
Selain itu, orang Baduy membuat teras-teras penahan agar humus tidak ikut hanyut terbawa air hujan. Tradisi Baduy ini mengajarkan untuk tidak menggunakan cangkul dalam berladang. Dalam kepercayaan mereka, cangkul dapat menyebabkan tanah menjadi terbolak-balik yang akan berdampak pada ketidakstabilan tanah. Ketidakstabilan tanah tersebut dapat menyebabkan tanah longsor. Oleh karena itu, orang Baduy menggunakan tongkat kayu (tugal) untuk menanam benih padi di ladang.
Pada masyarakat Kasepuhan Ciptagelar mengenal dua sistem pertanian padi yaitu padi “huma” dan padi sawah. Di kawasan perkampung, letak lahan persawahan berada agak jauh di pinggiran perkampungan yaitu di pinggiran sekitar hutan-hutan kampung. Sawah-sawah dibuat berundak-undak untuk menghindari longsor. Pohon-pohon besar di sekitar sawah tidak boleh ditebangi.
Pola tanam padi yang dilakukan adalah satu tahun sekali. Mereka juga tidak pernah sama sekali menggunakan pupuk kimia dan obat kimia pembasmi hama. Bibit padi yang dipakai juga berasal dari bibit padi yang sama, yang ditanam oleh nenek moyang mereka.
Sejak nenek moyang mereka, pola tanam yang dipakai adalah satu kali menanam padi kemudian dilanjutkan menanam palawija atau ikan konsumsi. Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi bencana terhadap hama tanaman (pangan) dimana filosofi “keseimbangan” digunakan sebagai dasar.
Tidak bisa dipungkiri karena sudah merupakan hukum alam bahwa selama penanaman padi di sawah, sebetulnya juga berbarengan dengan munculnya hama padi. Kepercayaan dari masyarakat Kasepuhan Ciptagelar adalah hama merupakan makhluk hidup yang juga memiliki hak atas alam. Apabila hama tidak ada sama-sekali malah akan mengganggu keseimbangan alam.
Jadi, yang bisa dilakukan adalah membatasi yaitu misalnya dengan jalan menanam padi hanya setahun sekali. Selama menanam padi sawah hama juga berhak memperoleh sedikit bagian dari padi yang ditanam. Tapi, setelah itu mereka “dibatasi” dengan tidak adanya tanaman padi selama beberapa waktu sampai waktu tanam padi selanjutnya.
Menanam ikan setelah panen padi sawah dimaksudkan agar tanah sawah beristirahat dan sisa-sisa tanaman padi bisa menjadi pakan yang baik bagi ikan. Setelah ikan dipanen untuk konsumsi, sisa tanaman padi yang masih ada membusuk dan kotoran ikan adalah pupuk alamiah yang baik untuk menanam padi selanjutnya. Sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan oleh pupuk kimia.
Mitigasi bencana pada dua masyarakat adat di Banten Kidul. Lewat malakah ini, akan dibahas terkait mitigasi bencana banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi. Dengan harapan, lewat pemahaman terkait keseiapan dalam menghadapi bencana (mitigasi bencana) tersebut, masyarakat terhindar dari bahaya yang ditimbulkan ketika datang bencana.
Mitigasi Bencana Kebakaran
Kebakaran merupakan bencana yang seringkali terjadi, tidak hanya oleh ulah manusia tetapi juga karena faktor alam seperti kebakaran yang terjadi di hutan atau padang rumput karena musim kemarau yang berkepanjangan. Terkait dengan mitigasi bencana kebakaran, pada masyarakat Baduy terdapat tradisi ngahuru atau ngaduruk, yaitu membakar habis bekas tebangan sehabis membuka lahan.