Kesehatan LingkunganOpiniPengelolaan SampahSanitasi Rumah SakitSanitasi Tempat Umum

Pengelolaan Sampah Medis Rumah Sakit

Pertama, pengelolaan sampah medis golongan A, yang dapat dilakukan berupa: (1) Dressing bedah dan limbah medis lainnya ditampung dalam bak penampungan limbah medis, dilengkapi dengan kantong plastik diikat kuat kalau ¾ isi sudah penuh, maksimal 1 hari sekali diangkut, dan dimusnahkan dengan incinerator. (2) Prosedur yang digunakan disetujui pimpinan penanggung jawab, kepala bagian sanitasi dan dinas kesehatan. (3) Semua jaringan tubuh, placenta dan lain-lain ditampung bak medis dalam kantong yang tepat untuk dimusnahkan dengan incinerator. (4) Alat laboratorium yang terinfeksi dimusnahkan dengan incinerator, yang pengoperasiannya dibawah pengawasan bagian sanitasi RS.

Kedua, pengelolaan sampah medis golongan B, yaitu berupa: (1) Syringe, jarum, dan cartridge hendaknya dibuang dalam keadaan tertutup. (2) Sampah golongan ini hendaknya ditampung dalam bak tahan benda tajam yang bilamana penuh (atau dengan interval maksimal tidak lebih dari 1 minggu) hendaknya diikat dan ditampung dalam bak sampah medis, sebelum diangkut dan dimusnahkan dengan incinerator.

Ketiga, pengelolaan sampah medis golongan C, yaitu berupa pembuangan sampah medis yang berasal dari unit patologi kimia, haematologi, transfusi darah, mikrobiologi, histologi, dan post partum. Termasuk dari unit sejenis (binatang percobaan penelitian) dibuat dalam kode pencegahan infeksi dalam laboratorium klinis dan ruang post mortum dan publikasi lainnya.

Keempat, pengelolaan sampah medis golongan D. Untuk barang-barang yang lebih atau produk medis baru sebagian digunakan hendaknya dikembalikan kepada petugas yang bertanggung jawab di bagian farmasi RS.

Kelima, pengelolaan sampah medis golongan E. Ada kekecualian pada golongan ini, yaitu kecuali barang-barang yang berasal dari ruangan dengan risiko tinggi, isi sampah golongan E ini bisa dibuang melalui saluran air sluicer,  WC atau unit pembuangan khusus diperuntukan untuk itu. Sedangkan untuk sampah yang tidak dapat dibuang melalui saluran air hendaknya disimpan dalam bak penampung sampah medis dan dimusnahkan dengan incinerator.

BACA JUGA:  Menapak Jejak Keberlanjutan: Memahami Konsep "Sanitarian"

Catatan tambahan pengelolaan sampah medis      

Ada beberapa catatan tambahan terkait pengelolaan sampah medis ini. Untuk alat transportasi sampah medis yang menggunakan trolli/kereta, maka hendaknya pada bagian permukaan harus licin, rata dan tidak tembus; tidak akan menjadi sarang serangga; mudah dibersihkan dan dikeringkan; sampah tidak menempel di alat angkut; sampah mudah diisikan, diikat, dan dituang kembali.

Adapun untuk kondisi kalau di RS itu tidak tersedia sarana transportasi limbah medis, maka harus disediakan bak terpisah dari sampah biasa dalam bak truck pengangkut sampah, dan dilakukan upaya mencegah terjadinya kontaminasi sampah lain yang dibawa. Di sini, yang lebih penting lagi adalah harus dapat dijamin bahwa sampah dalam keadaan aman dan tidak terdapat kebocoran atau tumpahan.

Catatan tambahan untuk bagian tempat penampungan sementara sampah medis ini, yaitu: diusahakan sampah medis dapat diangkut sesering mungkin. Kondisi sampah dikatakan penuh, bila 2/3 atau ¾ isi kantong penuh sampah medis. Sementara itu, sampah medis yang tidak berbahaya dapat ditampung bersama sampah lain sambil menunggu pemusnahan. Untuk itu, saat menunggu proses pengangkutan sampah medis, hendaknya: simpan dalam kontainer yang memenuhi syarat; lokasi strategis, dalam kantong warna dan kode terpisah; diletakan di tempat yang kering dan ada sarana pencuci; aman dari orang yang tidak bertanggung jawab; dan terjangkau kendaraan pengangkut sampah.

Hal lainnya, harap diingat betul bahwa peringatan bahaya dari kontainer bertekanan, seperti kaleng aerosol hendaknya tidak dimasukkan ke dalam kantong sampah yang akan dimusnahkan dengan incinerator. Ingatlah cara-cara penanganan untuk sampah yang masuk dalam sampah B3.

Akhirnya, ada beberapa kebijakan dalam pembuangan sampah medis/klinis yang harus diperhatikan. RS hendaknya menetapkan peraturan standar yang jelas (protap) untuk penanganan, penampungan, pengangkutan, dan pembuangan limbah medis/klinis. Aturan itu, harus disesuaikan dengan kondisi lokal serta perlu diikuti dengan latihan sesuai dengan kategori maupun fungsi sumber daya tenaga yang ada. Dan tidak kalah pentingnya perlu ditetapkan seorang petugas yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan program sanitasi RS.***

BACA JUGA:  Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas

Arda Dinata, Peneliti dan Alumnus Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Minat Kesehatan Lingkungan UGM.

_❤oOo❤_

Nikmati tulisan lainnya di sini yang sesuai kategori:

Anda tidak ingin ketinggalan informasi dari leman website In SANITARIAN INDONESIA di  https://insanitarian.com/! Caranya klik whatsApp di bawah ini:

Arda Dinata adalah Penulis buku Strategi Produktif Menulis dan penulis kolom di

https://insanitarian.com/ ,

http://www.produktifmenulis.com,

https://ardadinata.com/, dan

https://www.miqraindonesia.com/

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (https://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: