Inspirasi SanitarianKesehatan LingkunganPengembangan Profesi

Instrumen Portofolio Jabatan Fungsional Sanitarian Terampil

Instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Terampil ini harus dipersiapkan oleh jenjang tenaga Sanitarian Terampil yang akan mengampu jenjang jabatan fungsional Sanitarian Mahir. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk isian instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Terampil itu? Baca uraian artikel sampai selesai ya!

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Jabatan Fungsional Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah. Untuk rincian kompetensinya dapat dibaca pada link ini: standar kompetensi tenaga sanitarian.

Standar kompetensi tersebut memuat deskripsi pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh seorang Tenaga Sanitasi Lingkungan atau Sanitarian dalam melaksanakan tugas jabatannya. Dan untuk mereka yang akan menaiki jenjang berikutnya harus melakukan uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial-kultural dari Sanitarian atau TSL dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya.

Proses uji dan penilaian tersebut, tentu ada dokumen yang harus disesuaikan dengan instrumen portofolio sesuai dengan jabatan fungsional Sanitarian atau TSL yang diampunya. Hal ini dijadikan sebagai dasar penilaian lewat isian instrumen portofolio sesuai jenjangnya.

Dengan arti lain, instrumen portofolio ini digunakan sebagai instrumen penilaian atau salah satu komponen dari instrumen penilaian untuk menilai kompetensi jabatan fungsional tertentu, termasuk jabatan fungsional Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL). Jadi, penyiapan dokumen instrumen portofolio ini sangat penting untuk mereka yang akan naik jenjang ke lebih tinggi.

Untuk itu, instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Terampil ini harus dipersiapkan oleh jenjang tenaga Sanitarian Terampil yang akan mengampu jenjang jabatan fungsional Sanitarian Mahir. Lalu, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk isian instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Terampil itu? Baca uraian artikel sampai selesai ya!

Instrumen Portofolio Jabatan Fungsional Sanitarian Terampil
Ilustrasi: Instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Terampil harus dipersiapkan oleh Sanitarian Terampil yang akan mengampu Sanitarian Mahir (sumber: Dok. Penulis).

Portofolio Sanitarian Terampil

BACA JUGA:  Virus Dapat Menyebabkan Kanker

Ada beberapa butir kegiatan yang ada dalam penilaian isi portofolio Sanitarian Terampil. Masing-masing butir tersebut merupakan target kompetensi yang dilakukan dalam 2 tahun terakhir yang belum dinilai dan minimal tiap butirnya itu memiliki 2 buah dokumen kegiatan.

Butir-butir kegiatan jenjang fungsional Sanitarian ini disesuaikan dengan instansi tempat kerjanya yang diampu. Apakah di Kementerian Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, B-BBTKLPP, KKP. Labkes/Labkesda, Balai Kesehatan Masyarakat (BKOM, BKMM, BKPM, dll), atau instansi lainnya.

Berikut ini butir-butir kegiatan instrumen portofolio bagi jenjang Sanitarian Terampil untuk menuju jenjang yang akan diampu adalah Sanitarian Mahir.

Pertama, butir kegiatan komponen utama (80%) yang harus disiapkan, diantaranya yaitu:

  1. Menyusun TOR kegiatan tahunan
  2. Menyusun rencana tiga bulanan
  3. Menyusun rencana bulanan
  4. Menyusun rencana operasional
  5. Melakukan pengolahan data secara manual untuk pengamatan kesehatan lingkungan
  6. Mengampil sampel dan specimen secara konvensional (Melakukan pengambilan sampel media lingkungan dengan peralatan canggih dan uji laboratorium)
  7. Mengambil sampel secara sederhana (Melakukan pengambilan sampel media lingkungan dengan peralatan sederhana: pH, suhu).
  8. Membuat instrumen sederhana untuk identifikasi perilaku
  9. Melakukan pertemuan lintas sektoral
  10. Melakukan pengolahan data dengan alat bantu elektronik
  11. Melakukan kunjungan/bimbingan teknis (bimtek) ke objek kelompok lokal atau wilayah kerja.

Kedua, butir kegiatan komponen tambahan (20%) yang harus disiapkan dan sifatnya tidak wajib, diantaranya berupa:

  1. Mengikuti pelatihan atau sebagai nara sumber
  2. Menerima penghargaan dalam bidang kesehatan lingkungan.

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (https://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: