Kesehatan LingkunganMikrobiologiPenyehatan Air MinumPeraturan

Persyaratan Kualitas Air Minum

Air minum dan persayaratan kualitas air minum itu sangat penting dalam hidup manusia. Agar air minum yang di konsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan perlu ditetapkan persyaratan kesehatan kualitas air minum.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Air minum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, diartikan sebagai air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Adapun, penyelenggaran air minum itu adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.

Pada konteks ini, setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Bagaimana air minum yang aman bagi kesehatan itu?

Persyaratan Air Minum

Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Parameter wajib itu merupakan yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.

Sementara itu, parameter tambahan dapat ditambahkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Artinya, pemerintah daerah dapat menetapkan parameter tambahan sesuai dengan kondisi kualitas lingkungan daerah masing-masing dengan mengacu pada parameter tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

One thought on “Persyaratan Kualitas Air Minum

Tinggalkan Balasan

error: