Info KesehatanOpiniPengembangan Profesi

Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kesejahteraan tenaga kesehatan jadi prioritas pemerintah! Mulai tahun 2022, pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes) honorer untuk mengikuti seleksi menjadi Calon PNS & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi kebutuhan nakes di layanan fasilitas kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Kementerian Kesehatan RI, lewat siaran media sosial twitter @KemenkesRI mengumumkan secara resmi bahwa mulai tahun 2022 ini akan memperioritaskan nakes honorer mengikuti seleksi menjadi Calon PNS & PPPK. Langkah ini dilakukan dalam kapasitas kesejahteraan tenaga kesehatan jadi prioritas pemerintah.

Kebijakan tersebut diambil Kementerian Kesehatan RI bertujuan untuk pemenuhan dan penguatan tenaga kesehtan di layanan kesehatan primer di seluruh Indonesia. Dalam Permenkes RI No. 71 Tahun 2013, disebutkan pelayanan kesehatan primer atau tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Dalam arti lain, pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan kesehatan di mana terjadi kontak pertama secara perorangan sebagai proses awal pelayanan kesehatan. Sementara itu, yang termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes tingkat 1 ini terdiri dari:

  • Puskesmas atau yang setara,
  • Praktik dokter,
  • Praktik dokter gigi,
  • Klinik pratama atau yang setara, dan
  • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara

Padahal, kita tahu di Indonesia itu ada banyak pelayanan kesehatan, antara lain:

  • Pelayanan promosi kesehatan;
  • Pelayanan kesehatan lingkungan;
  • Pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana;
  • Pelayanan gizi masyarakat;
  • Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  • Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
  • Pelayanan kesehatan jiwa.

Atas dasar itulah, mengapa keberadaan pelayanan kesehatan primer ini menjadi penting. Adapun tujuan layanan kesehatan primer ini antara lain memberikan layanan kesehtan dasar yang bersifat pencegahan, dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Untuk menjalankan fungsi tersebut, maka sangat dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak swasta.

BACA JUGA:  Basmi Lalat dengan Jeruk Manis

Padahal, berdasarkan Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022, menunjukkan masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.  Ada 586 (5,6%) dari 10.373 puskesmas seluruh Indonesia belum memiliki dokter. Ada 5.498 (53%) dari 10.373 puskesmas belum memenuhi standar SDM 9 jenis tenaga kesehatan. Dan ada 286 (41,49%) dari 646 RSUD di Indonesia belum memiliki standar SDM 7 dokter spesialis (anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik).

Masa Depan Tenaga Kesehatan Honorer

Masa Depan Tenaga Kesehatan Honorer
Masa Depan Tenaga Kesehatan Honorer (Sumber foto: @KemenkesRI).

Mencermati kondisi keberadaan data tenaga kesehatan yang ada di daerah seluruh Indonesia tersebut, ternyata masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam penataan ketenagaan kesehatan di seluruh Indonesia. Dan lewat kebijakan yang dilakukan kementerian kesehatan ini, paling tidak penataan secara serius mulai dilakukan kembali.

Dengan kata lain, masa depan tenaga kesehatan honorer kini lebih terjamin. Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN), antara lain kontrak/honorer, PTT, dan sukarelawan, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2022 ini.

Saat ini, sudah lebih dari 200.000 nakes honorer yang telah mendaftar, terdiri dari:

  • Dokter (11.075 orang)
  • Dokter gigi (1.209 orang)
  • Perawat (102.521 orang)
  • Bidan (72.176 orang)
  • Tenaga kesehatan masyarakat (7.526 orang)
  • Tenaga kefarmasian (4.393 orang)
  • Ahli teknologi laboratorium medis (7.515 orang)
  • Tenaga gizi (144 orang)
  • Tenaga kesehatan lingkungan (122 orang)
  • Dokter spesialis penyakit dalam (931 orang)
  • Dokter spesialis obgin (742 orang)
  • Dokter spesialis anak (661 orang)
  • Dokter spesialis bedah (637 orang)
  • Dokter spesialis anaestesi (571 orang)
  • Dokter spesialis radiologi (370 orang)
  • Dokter spesialis patologi klinik (288 orang)
  • Dokter gigi spesialis (199 orang)
  • Dokter spesialis lainnya (2,269 orang).
BACA JUGA:  Orientasi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas 

Kriteria Tenga Kesehatan Non-ASN

Kriteria Tenga Kesehatan Non-ASN
Kriteria Tenga Kesehatan Non-ASN (Sumber foto: @KemenkesRI).

Kebijakan penataan tenaga kesehatan honorer ini, rencananya pembukaan formai baru CPNS dan PPPK tenaga kesehatan aan dilakukn bertaap sampai thun 2023. Bagi nakes honorer yang telah memenuhi kriteria seleksi, diminta untuk segera medaftar melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.

Adapun kriteria tenaga kesehatan Non-ASN yang diprioritaskan, antara lain:

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

error: