Info KesehatanOpiniPengembangan Profesi

Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kesejahteraan tenaga kesehatan jadi prioritas pemerintah! Mulai tahun 2022, pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes) honorer untuk mengikuti seleksi menjadi Calon PNS & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi kebutuhan nakes di layanan fasilitas kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Kementerian Kesehatan RI, lewat siaran media sosial twitter @KemenkesRI mengumumkan secara resmi bahwa mulai tahun 2022 ini akan memperioritaskan nakes honorer mengikuti seleksi menjadi Calon PNS & PPPK. Langkah ini dilakukan dalam kapasitas kesejahteraan tenaga kesehatan jadi prioritas pemerintah.

Kebijakan tersebut diambil Kementerian Kesehatan RI bertujuan untuk pemenuhan dan penguatan tenaga kesehtan di layanan kesehatan primer di seluruh Indonesia. Dalam Permenkes RI No. 71 Tahun 2013, disebutkan pelayanan kesehatan primer atau tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Dalam arti lain, pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan kesehatan di mana terjadi kontak pertama secara perorangan sebagai proses awal pelayanan kesehatan. Sementara itu, yang termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes tingkat 1 ini terdiri dari:

  • Puskesmas atau yang setara,
  • Praktik dokter,
  • Praktik dokter gigi,
  • Klinik pratama atau yang setara, dan
  • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara

Padahal, kita tahu di Indonesia itu ada banyak pelayanan kesehatan, antara lain:

  • Pelayanan promosi kesehatan;
  • Pelayanan kesehatan lingkungan;
  • Pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana;
  • Pelayanan gizi masyarakat;
  • Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  • Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
  • Pelayanan kesehatan jiwa.

Atas dasar itulah, mengapa keberadaan pelayanan kesehatan primer ini menjadi penting. Adapun tujuan layanan kesehatan primer ini antara lain memberikan layanan kesehtan dasar yang bersifat pencegahan, dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Untuk menjalankan fungsi tersebut, maka sangat dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak swasta.

BACA JUGA:  Masker dan Penyebaran Tetesan Batuk di Udara

Padahal, berdasarkan Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022, menunjukkan masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.  Ada 586 (5,6%) dari 10.373 puskesmas seluruh Indonesia belum memiliki dokter. Ada 5.498 (53%) dari 10.373 puskesmas belum memenuhi standar SDM 9 jenis tenaga kesehatan. Dan ada 286 (41,49%) dari 646 RSUD di Indonesia belum memiliki standar SDM 7 dokter spesialis (anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik).

Masa Depan Tenaga Kesehatan Honorer

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

error: