Dasar KeslingInfo KesehatanInspirasi SanitarianKesehatan LingkunganOpiniPromkes

Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas

Pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas merupakan bagian dari jenis layanan yang ada di puskesmas (pelayanan promosi kesehatan; pelayanan kesehatan lingkungan; pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit). Pelayanan kesehatan lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditunjukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Tulisan saya dalam edisi sebelumnya yang berjudul, “Klinik Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas,” telah mendapat banyak komentar di group What App Kesling Indonesia yang saya kelola.

Terkait klinik sanitasi itu, sejatinya merupakan bagian dari program pelayanan yang ada di puskesmas. Tepatnya merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas.

Kalau kita amati lebih jauh, puskesmas itu merupakan unit teknis pelayanan dari dinas kesehatan kabupaten/kota di suatu daerah. Keberadaan puskesmas ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagaian wilayah kecamatan.

Adapun puskesmas ini mempunyai fungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Keberadaan puskesmas ini, tentu menjadi garda terdepan dalam rangka pencapaian keberhasilan fungsi puskesmas sebagai ujung tombak pembangunan bidang kesehatan di sutu daerah.

Menurut Alamsyah & Muliawati (2013), fungsi puskesmas dalam melaksanakan tugasnya, tidak lain untuk mewujudkan empat misi pembangunan kesehatan. Keempat misi itu meliputi: menggerakkan pembangunan kecamatan yang berwawasan pembangunan; mendorong kemandirian masyarakat dan keluarga untuk hidup sehat; memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau; serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, kelompok dan masyarakat beserta lingkungannya.

BACA JUGA:  Mobil Edukasi Dengue

Sementara itu, penentuan wilayah kerja puskesmas ini meliputi satu kecamatan atau sebagaian dari kecamatan. Adapun faktor yang menjadi dasarnya, diantaranya: kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografis dan keadaan infrastuktur lainnya.

Dalam bahasa lain, puskesmas ini merupakan perangkat pemerintah daerah kebupaten/kota. Untuk itu, pola pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati/walikota, dengan dasar saran teknis dari dinas kesehatan kabupaten/kota yang telah disetujui oleh kepala dinas kesehatan provinsi.

Pelayanan Kesehatan Lingkungan

Pada dasarnya, upaya pelayanan kesehatan itu adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat.

Kehadiran unsur pelayanan di puskesmas tersebut, memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Bahkan tidak hanya itu saja, pelayanan kesehatan itu menyangkut juga upaya untuk mencegah penyakit dengan sasaran utamanya adalah masyarakat.

Upaya pencegahan ini, harus dikedepankan agar masyarakat tidak sampai menjadi sakit atau tertular penyakit. Untuk itu, ruang lingkup pelayanan kesehatan lingkungan yang bergerak dalam upaya pencegahan penyakit tidak dipandang sebelah mata oleh pihak manajemen puskesmas.

Apalagi, dewasa ini dengan perubahan lingkungan dan iklim menimbulkan banyak penyakit menular yang bisa menyebar di masyarakat. Inilah pentingnya upaya pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas, yang merupakan garda terdepan berhubungan dengan masyarakat.

Pada konteks ini, sesuai aturan pemerintah perlu adanya upaya pelayanan kesehatan lingkungan untuk pencegahan penyakit atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan. Menurut Permenkes RI No. 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas, disebutkan kalau pelayanan kesehatan lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditunjukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.

BACA JUGA:  Pencemaran Udara Ancaman Bagi Kesehatan Masyarakat

Alur Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan

Berikut ini, alur kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan yang ada di puskesmas. Alur kegiatan ini menjadi pegangan teman-teman Sanitarian yang bertugas di puskesmas.

1. Pelayanan pasien yang menderita penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan, alurnya yaitu:

  • Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  • Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status
  • Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke patugas pemeriksaan umum
  • Petugas di ruang pemeriksaan umum puskesmas (dokter, bidan, perawat) melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  • Pasien selanjutnya menuju ruang promosi kesehatan untuk mendapatkan pelayanan konseling
  • Untuk melaksanakan konseling tersebut, tenaga kesehatan lingkungan mengacu pada contoh bagan dan daftar petanyaan konseling
  • Hasil konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnya tenaga kesehatan lingkungan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut konseling kepada pasien
  • Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut konseling
  • Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil konseling atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat faktor risko lingkungan, tenaga kesehatan lingkungan membuat janji inspeksi kesehatan lingkungan
  • Setelah konseling di ruang promosi kesehatan, pasien dapat mengambil obat di ruang farmasi dan selanjutnya pasien pulang.

2. Pelayanan pasien yang datang untuk berkonsultasi masalah kesehatan lingkungan (klien), alurnya yaitu:

  • Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  • Petugas pendaftaran memberikan kartu pengantar dan meminta pasien menuju ke ruang promosi kesehatan
  • Pasien melakukan konsultasi terkait masalah kesehatan lingkungan atau penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan
  • Tenaga kesehatan lingkungan mencatat hasil konseling dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, dan selanjutnya memberikan lembar saran atau rekomendasi dan formulir tindak lanjut konseling untuk ditindaklanjuti oleh pasien
  • Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut konseling
  • Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil konseling atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat faktor risiko lingkungan, tenaga kesehatan lingkungan membuat janji dengan pasien untuk dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan selanjutnya pasien dapat pulang.
BACA JUGA:  Mitigasi Bencana Pada Dua Masyarakat Adat di Banten Kidul

3. Luar Gedung Puskesmas

Menurut aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, kegiatan luar gedung ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil wawancara/konseling di dalam gedung (puskesmas). Tujuan kunjungan lapangan pada dasarnya untuk lebih memastikan faktor lingkungan dan perilaku yang sebelumnya diduga kuat sebagai faktor yang mempengaruhi kejadian penyakit.

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

One thought on “Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas

Tinggalkan Balasan

error: