Air Bersih dan Akses Sanitasi
Air bersih dan akses sanitasi menjadi hal penting dalam hidup manusia. Sebab, air merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memperhatikan sistem penyediaaan air bersih dan akses sanitasi ini, diharapkan layanan air bersih bagi masyarakat akan bisa terpenuhi sesuai dengan harapan. Yaitu air yang dikonsumsi sudah benar-benar teruji dari aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitasnya sehingga tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Oleh: Budi Imansyah. S, AMKL Petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Sukaraja Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi
In SANITARIAN – KEBUTUHAN manusia terhadap air bersih merupakan hal yang paling pokok. Sebab, air merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari. Manusia, binatang dan tumbuhan tentu memerlukan air untuk kehidupannya. Di negara kita upaya terhadap peningkatan akses air bersih terhadap penyediaan air bersih dan pelayanan sanitasi cukup menunjukan kemajuan yang signifikan.
Air bersih dan sanitasi ini merupakan sasaran tujuan ketujuh dari program Millennium Development Goals (MDGs). Dari program ini diharapkan sampai dengan setengah jumlah penduduk tanpa “akses air bersih” yang layak minum dan sanitasi dasar dapat berkurang.
Dalam dunia kesehatan lingkungan, akses air bersih bagi masyarakat merupakan hal yang cukup mendasar. Sebab, perhatian air sangatlah dikaitkan sebagai faktor perpindahan terjadinya penularan penyakit (agent).
Selain itu, air pun cukup berperan dalam membawa penyebab penyakit “non mikrobial”, seperti bahan-bahan toksik yang dikandungnya. Penyakit-penyakit infeksi yang biasanya ditularkan melalui media air, diantaranya; kolera, diare, skabies, typus abdominalis, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, negara kita pun tentu tak luput dari masalah penyediaan air bersih bagi masyarakatnya. Salah satu masalah pokok yang dihadapi yaitu masih kurang tersedianya sumber-sumber air bersih, belum meratanya pelayanan air bersih terutama di daerah pedesaan, dan sumber air bersih yang ada belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Bahkan, beberapa tempat di kota-kota besar, seperti halnya DKI Jakarta dan Bandung, sumber air bersih yang telah dimanfaatkan PDAM telah banyak tercemari limbah industri dan limbah domestik, sehingga beban dalam pengolahannya pun semakin meningkat.
Jika kita mengacu terhadap Permenkes No.416/Menkes/PER/IX/1990, air bersih dan air minum memiliki pengertian yang cukup berbeda. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan akan menjadi air minum setelah dimasak terlebih dahulu.
Sebagai batasannya, air bersih adalah air yang memenuhi persyaratan bagi sistem penyediaan air minum, di mana persyaratannya dilihat dari aspek kualitas yang meliputi kualitas fisik, kimia, bakteriologis dan radiologis, sehingga jika digunakan tidak mengakibatkan efek samping.
Sedangkan dalam Permenkes 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang “Persyaratan Kualitas Air Minum” dijelaskan bahwa air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Layanan air bersih
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan sistem penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat. Persyaratan tersebut haruslah memenuhi beberapa kriteria yang meliputi;
(1) Segi kualitatif. Persyaratan dari segi kualitatif harus menggambarkan mutu atau kualitas dari baku air bersih. Persyaratan ini meliputi syarat fisik, kimia, biologis dan radiologis. Syarat fisik air bersih haruslah jernih, tidak berbau, tidak berasa (tawar), dan tidak berwarna.
Warna dipersyaratkan dalam air minum untuk masyarakat karena pertimbangan estetika. Ada dua macam warna pada air yaitu apperent color dan true color.
Untuk rasa, misalnya asin, manis, pahit atau asam. Bau yang bisa terdapat dalam air adalah bau busuk, amis dan sebaginya. Bau dan rasa biasanya terdapat secara bersama-sama dalam air.
Untuk persyaratan kimia, dalam kandungan air tersebut tidak mengandung zat-zat kimia yang melebihi batas yang ditentukan yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat, seperti kandungan mangan, besi, chlor, kesadahan, dan lain sebagainya.
Untuk syarat-syarat bakteriologis/mikrobiologis tentunya air minum tidak boleh mengandung kuman-kuman patogen dan parasitik, seperti kuman-kuman typus, kolera, dysentri dan gastroenteritis.
Karena jika bakteri patogen dijumpai pada air minum maka akan mengganggu kesehatan dan timbul penyakit. Untuk mengetahui adanya bakteri patogen dapat dilakukan dengan pengamatan terhadap ada tidaknya bakteri E. coli yang merupakan bakteri indikator pencemar air.