HyperkesInfo KesehatanSanitasi Tempat Umum

Keselamatan Jalan Terjamin, Kecelakaan Minim

Keselamatan jalan terjamin, kecelakaan minim. Mari saatnya kita bertindak untuk keselamatan jalan. Bagaimana caranya? Menurut penulis, pada dasarnya masalah keselamatan jalan ini berakar dari gabungan tiga faktor, yaitu kendaraan, pengguna jalan, dan jalannya itu sendiri.

Arda Dinata
Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Keselamatan jalan itu penting. Akhir-akhir ini, kondisi jalan di beberapa ruas ternyata kondisinya cukup memprihatinkan. Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang sebanyak 100.028 kasus. Makanya, sangat wajar sesuai prediksi dari Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) bahwa kecelakaan di jalan raya ini menjadi penyebab kematian ketiga terbesar di dunia.

Fakta tersebut menyadarkan kita semua agar segera bertindak untuk keselamatan jalan. Sebab, fakta menyebutkan di seluruh dunia lebih dari 1,3 juta orang tewas dalam tabrakan lalu lintas tiap tahunnya. Ini berarti ada 3.500 nyawa hilang di jalan tiap harinya, atau satu kematian terjadi tiap 30 detik. Selain korban jiwa, tiap tahunnya tabrakan lalu lintas juga mengakibatkan 50 juta orang cedera. Lalu, bagaimana kasus di Indonesia?

Dewasa ini, Indonesia dengan jumlah penduduk yang tinggi telah memberi andil terhadap meningkatnya pergerakan dan tingkat kepadatan lalu lintas di jalan raya. Namun, sayangnya sistem keselamatan lalu lintas yang ada di Indonesia ini belum terkelola dengan baik, termasuk kondisi jalannya.

Fakta itu membuat Indonesia dihadapkan pada masalah keselamatan jalan yang serius. Apalagi, data menyebutkan bahwa ada sekira 40.000 korban jiwa dalam tabrakan lalu lintas setiap tahunnya. Terkait ini, berdasarkan perkiraan, jumlah biaya tabrakan lalu lintas di Indonesia, setara dengan 2,9 persen produk domestik bruto. Sehingga, jika tidak ada tindakan mulai sekarang, angka ini akan meningkat.

BACA JUGA:  Mitigasi Bencana Pada Dua Masyarakat Adat di Banten Kidul

Saatnya Bertindak

Menyikapi fakta faktual di atas, mari saatnya kita bertindak untuk keselamatan jalan. Bagaimana caranya? Menurut penulis, pada dasarnya masalah keselamatan jalan ini berakar dari gabungan tiga faktor, yaitu kendaraan, pengguna jalan, dan jalannya itu sendiri. 

Pertama, kendaraan.

Keberadaan kendaraan dari awal perakitan, tentu sudah melalui riset keamanan tersendiri. Sehingga ada petunjuk dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemiliki kendaraan. Namun, seiring waktu berjalan justru banyak kasus yang disebabkan oleh ketidak patuhan dari pemilik kendaraan dalam merawat dan menggunakan kendaraan tersebut. Sehingga akibat perilakunya itu harus dibayar mahal berupa terjadinya kecelakaan, yang berakibat rusaknya kendaraan dan bahkan sampai berujung pada terenggutnya nyawa manusia. Dalam mengatasi masalah ini, tentu harus ada regulasi yang jelas di lapangan.

Kedua, pengguna jalan.

Menurut Kuki H. Soejachmoen, peneliti bidang transportasi dari LSM Pelangi, mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan keselamatan jalan raya, langkah yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan hirarki pemakaian jalan. Hirarki pemakaian jalan didasarkan atas besarnya potensi resiko kecelakaan yang dapat terjadi pada pengguna jalan.

Pemakai jalan ini bermacam-macam. Ada pengendara kendaraan bermotor (mobil dan motor), pengguna kendaraan tidak bermotor, dan pejalan kaki. Hirarki pemakai jalan sendiri terdiri atas: pejalan kaki, pengguna kendaraan tidak bermotor, angkutan umum, dan kendaraan bermotor milik pribadi. Bila dilihat dari hirarkinya, keberadaan pejalan kaki merupakan di antara pengguna jalan yang jadi prioritas pertama dalam upaya perlindungan keselamatan di jalan raya.

Oleh karena itu, semua pengguna jalan seharusnya mendahulukan kelompok pejalan kaki. Sebab, aktivitas pejalan kaki (menyebrang jalan, berjalan di sepanjang tepi jalan raya, serta naik turun dari angkutan umum) ini minim proteksi diri dari benturan keras di jalan raya, sehingga dia memiliki tingkat kemungkinan sering kontak dengan pengguna jalan lain –terutama kendaraan bermotor– sangat tinggi.

BACA JUGA:  Mekanisme dan Penanganan Keracunan Merkuri

Apalagi kondisi tersebut, diperparah dengan tidak adanya trotoar atau pun kalau ada trotoar, namun kondisinya rusak dan licin, tidak ada zebra cross, tidak ada rambu-rambu, dan lainnya. Akibatnya, pejalan kaki tertabrak mobil, motor atau angkutan umum, terserempet mobil, motor atau angkutan umum, terpeleset, dan terjatuh.

Dalam hal ini, menurut standar internasional dari Amerika tentang keselamatan pejalan kaki, FHWA (Federal High Way Administration), untuk menangani masalah keselamatan pejalan kaki dapat dilakukan dengan pemberian fasilitas yang baik bagi pejalan kaki berupa sarana (trotoar, zebra cross, jembatan penyeberangan, dan halte) dan prasarana (rambu-rambu khusus pejalan kaki, sinyal pengatur penyeberangan, rambu untuk area sekolah, dan lampu penerangan jalan).

Untuk desainnya disesuaikan dengan karakter fisik pejalan kaki. Sehingga fasilitas tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh siapa pun.

Selain itu, FHWA juga menyarankan tentang perlu adanya regulasi bagi pejalan kaki. Menurut FHWA, regulasi pejalan kaki harus terkandung di UU lalu lintas. Sehingga dalam UU lalu lintas itu tidak hanya mengatur tentang regulasi bagi kendaraan bermotor, tapi juga terdapat hak, kewajiban dan sanksi bagi pejalan kaki.

Inilah yang harus jadi catatan, sebab dari peraturan yang ada tentang lalu lintas di Indonesia, yaitu: UU No.14 tahun 1992, PP No. 41 tahun 1993, PP No.42 tahun 1993, dan PP No.43 tahun 1993, ternyata penjelasan regulasi hanya berfokus pada hak, kewajiban, dan sanksi pelanggaran bagi kendaraan bermotor, sedangkan penjelasan bagi pejalan kaki sendiri tidak jelas dibicarakan.

Ketiga, kondisi jalan.

Selama ini, upaya awal untuk meningkatkan keselamatan jalan sering kali diarahkan hanya pada satu komponen saja, yaitu perilaku pengguna jalan dalam hal mematuhi peraturan lalu lintas. Padahal keselamatan jalan tidak hanya berkaitan dengan budaya berlalu-lintas para pengguna jalan dan aspek teknis dari berbagai kendaraan yang digunakan saja, namun juga sangat berhubungan dengan aspek teknis konstruksi jalan itu sendiri setelah dioperasikan.

BACA JUGA:  Jangan Anggap Sepele Kecemasan Akibat Pandemi Covid-19

Untuk itu, di sini perlu melakukan perekayasaan keselamatan jalan. Menurut Departemen Transportasi Inggris, perekayasa keselamatan jalan memandang tabrakan lalu lintas itu sebagai “suatu kejadian dengan berbagai faktor, bersifat langka dan acak, di mana satu atau lebih pengguna jalan gagal berinteraksi dengan lingkungan di sekitarnya.”

Dengan kata lain, sebenarnya sebagian besar kondisi jalan dapat dikendalikan. Yakni melalui pemeliharaan dan peningkatan jalan dapat mencegah tabrakan dan mengurangi keparahan cedera. Sehingga, sebuah jalan yang dirancang dan dibangun dengan mempertimbangkan unsur keselamatan jalan, tentu sangat berpengaruh dalam mencegah tabrakan dan pengurangan resiko korban saat tabrakan atau kecelakaan.

Solusi Bersama

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (https://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

One thought on “Keselamatan Jalan Terjamin, Kecelakaan Minim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: