Hikmah Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pendidikan
Hikmah dampak pandemi COVID-19 terhadap pendidikan itu patut kita tafakuri.
Hikmah dampak pandemi COVID-19 terhadap pendidikan itu banyak yang patut kita tafakuri. Artikel ini membahas terkait itu. Salah satunya adalah ungkapan berikut ini: “Jangan pernah berhenti belajar, karena kehidupan tidak pernah berhenti mengajar.”
(John Thomas Grinder, Jr.)
Oleh: Warmadi, S.Pd., M.Si. Guru dan Kepala Sekolah SMPN Lelea, Kabupaten Indramayu.
Coronavirus Disease-19 (COVID-19) ini merupakan penyakit yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-COV-2). Virus ini, bermutasi dari SARS-COV penyebab wabah di Tiongkok pada 2002-2003 lalu. Virus ini berasal dari kelelawar, kemudian menjangkiti antar manusia dan menyebabkan wabah COVID-19 di Tiongkok sejak pertengahan Januari 2020 dan meluas hingga di luar Tiongkok sejak akhir Februari 20201. Pada pertengahan Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi yang berdampak di banyak sektor di dunia, termasuk pendidikan.
Untuk wilayah Indonesia sendiri, penyebaran COVID-19 secara resmi diumumkan sejak 2 Maret 2020 dan hingga update terakhir (09/05/20) dari situs covid19.go.id telah terdeteksi ada 13.645 kasus positif, sembuh 2.607, dan meninggal sebanyak 959 orang. Sementara itu, pengobatan definitif dan vaksinasi belum tersedia untuk penyakit ini, sehingga perlu dilakukan upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Dalam konteks ini, semua orang, baik dalam keadaan sehat atau menderita gejala terkait COVID-19, perlu sering mencuci tangan dengan air mengalir dan pakai sabun, isolasi diri di rumah, serta lakukan social distancing untuk mencegah penularan COVID-19. Isolasi diri ditujukan bagi penderita dan individu dengan faktor risiko COVID-19. Yaitu dengan cara tetap di rumah, membatasi tamu, dan membuat sirkulasi udara yang baik. Selanjutnya, lakukan social distancing. Yakni, upaya menghindari kontak fisik lebih dari satu meter untuk tujuan memutus rantai penularan COVID-19. Cara ini dapat dilakukan dengan meniadakan kegiatan yang melibatkan kerumunan orang termasuk keagamaan, bekerja, dan belajar mengajar.
Atas dasar pola pikir itu, pemerintah telah menerapkan kebijakan yaitu Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan upaya yang diterapkan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan segala pekerjaan di rumah. Lalu, bagaimana dengan kebijakan dunia pendidikan dalam menyikapi hikmah dampak dari adanya pandemi Covid-19 ini? Tulisan ini, mencoba membahas seputar permasalahan kebijakan dan hikmah dampak adanya pandemi Covid-19 dalam dunia pendidikan.
Untuk itu, hikmah dampak pandemi COVID-19 terhadap pendidikan itu patut kita tafakuri.
Kebijakan Kemendikbud
Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus tersebut. Yang pertama, Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan SE No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan2. Selanjutnya, Kemendikbud juga telah menerbitkan SE No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19)3.
Berikut 18 hal penting, terkait pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan yang terdapat dalam SE Kemendikbud No. 3 Tahun 20204, yaitu: (1) Koordinasi terpadu antar unit kesehatan sekolah atau perguruan tinggi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat. (2) Koordinasi persiapan dalam menghadapi Covid-19 dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
(3) Sediakan sarana untuk cuci tangan dengan sabun dan tisu di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. (4) Biasakan cuci tangan pakai sabun (minimal 20 detik) dan perilaku hidup bersih sehat. (5) Bersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, terutama fasilitas umum yang sering disentuh tangan. Jangan lupa pastikan kondisi petugas serta sarana kebersihan telah memadai.
(6) Perhatikan ketidakhadiran warga satuan pendidikan. (7) Permudah izin tidak hadir bagi warga satuan pendidikan yang sakit. (8) Tidak memberlakukan denda berbasis kehadiran karena sakit. (9) Konsultasikan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan.
(10) Koordinasi pembagian tugas yang ditinggalkan warga satuan pendidikan yang sakit. (11) Konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika jumlah ketidakhadiran mengganggu proses belajar mengajar. (12) Laporkan dugaan Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian, karena mayoritas penyakit pernapasaan bukan merupakan Covid-19.
(13) Pastikan bahwa makanan yang disediakan di satuan pendidikan telah dimasak hingga matang. (14) Hindari berbagai makanan, minuman, dan alat musik tiup. (15) Hindari melakukan kontak fisik secara langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
(16) Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan kegiatan di luar satuan pendidikan ditunda pelaksanaannya. (17) Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. (18) Bagi warga satuan pendidikan dan keluarganya yang baru kembali dari negara-negara terjangkit (menurut WHO) diminta untuk tidak berada di sekitar satuan pendidikan selama 14 hari sejak kembali ke tanah air.
Selanjutnya, kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19, yang tertuang dalam SE Kemendikbud No. 4 Tahun 20205, yaitu: Pertama, ujian nasional tahun 2020 dibatalkan, termasuk uji kompetensi keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan diberlakukannya kebijakan pembatalan UN tersebut, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pembatalan UN Tahun 2020 ini berkaitan dengan proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditentukan kemudian.
Kedua, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk assement jarak jauh lainnya. Ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ujian sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Ketiga, kenaikan kelas dilaksanakan dengan 3 ketentuan, yakni pertama ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran, kedua ditentukan berdasarkan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ketiga, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
Keempat, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. PPDB pada jalur prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan (a) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai selama lima semester terakhir dan/atau (b) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan PPDB daring.
Kelima, dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.
Keenam, proses belajar dari rumah. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dalam kebijakan belajar dari rumah, Kemendikbud juga menghadirkan Program ‘Belajar dari Rumah’ di TVRI yang tayang setiap hari pukul 08.00-23.00 WIB. Pembelajaran jarak jauh melalui media televisi nasional ini diperuntukkan bagi PAUD, SMP, SMA, SMK, guru, dan orang tua.
Untuk itu, hikmah dampak pandemi COVID-19 terhadap pendidikan itu patut kita tafakuri.
Dampak Pandemi Covid-19
Salah satu dampak pandemi Covid-19 pada sejumlah lembaga, baik institusi tersier, sekolah di berbagai negara (termasuk Indonesia) di tingkat sekolah menengah, sekolah kejuruan, sekolah menengah pertama, MTs, sekolah dasar, taman kanak-kanak, pembelajaran PAUD yang dialihkan dilakukan secara online atau dalam jaringan. Tepatnya, dengan adanya pembatasan interaksi, Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan yaitu dengan meliburkan sekolah dan mengganti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring)6.
Keputusan pemerintah yang mendadak dengan meliburkan atau memindahkan proses pembelajaran dari sekolah menjadi di rumah, membuat kelimpungn banyak pihak. Ketidaksiapan stakeholder sekolah melaksanakan pembelajaran daring menjadi faktor utama kekacauan ini, walaupun sebenarnya pemerintah memberikan alternatif solusi dalam memberikan penilaian terhadap siswa sebagai syarat kenaikan atau kelulusan7.
Terlepas dari itu, yang pasti sistem pembelajaran secara daring ini, terkadang memang muncul berbagai masalah yang dihadapi oleh siswa dan guru, terutama dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi sebagai media pembelajaran jarak jauh. Belum lagi, masalah akses informasi yang terkendala oleh sinyal yang menyebabkan lambatnya dalam mengakses informasi. Terkait masalah ini, diakui Rina Puspitasari (2020) bahwa penerapan pembelajaran online membuat pendidik berpikir kembali, mengenai model dan metode pembelajaran yang akan digunakan. Yang awalnya sudah mempersiapkan model pembelajaran, kemudian harus mengubah model pembelajaran tersebut.6
Sejalan dengan itu, kata Nuryana (2020), ada banyak faktor yang menghambat terlaksananya efektivitas pembelajaran daring ini, antara lain: penguasaan teknologi yang masih rendah; keterbatasan sarana & prasarana; jaringan internet (pembelajaran daring tidak bisa lepas dari penggunaan jaringan internet); dan biaya (jaringan internet yang sangat dibutuhkan dalam pembelajaran daring menjadi masalah tersendiri bagi guru dan siswa).7 Permaslahan inilah yang harus segera diatasi pemerintah, sehingga proses pembelajaran daring dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, hendaknya dalam melakukan proses pembelajaran online itu dilakukan secara benar. Kuncinya, baik lembaga pendidikan, guru maupun para siswa harus mengetahui proses pembelajaran online yang benar-benar sesuai. Mulai dari persiapan peralatan dan aplikasi, langkah-langkah pembelajaran, peran guru-siswa, dan kegiatan yang diperlukan dalam pembelajaran harus jelas, sehingga dapat tercipta efektivitas pembelajaran online tersebut.
Untuk itu, hikmah dampak pandemi COVID-19 terhadap pendidikan itu patut kita tafakuri.
Hikmah Bagi Dunia Pendidikan