Hikmah Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pendidikan
Hikmah dampak pandemi COVID-19 terhadap pendidikan itu patut kita tafakuri.
Hikmah dampak pandemi COVID-19 terhadap pendidikan itu banyak yang patut kita tafakuri. Artikel ini membahas terkait itu. Salah satunya adalah ungkapan berikut ini: “Jangan pernah berhenti belajar, karena kehidupan tidak pernah berhenti mengajar.”
(John Thomas Grinder, Jr.)
Oleh: Warmadi, S.Pd., M.Si. Guru dan Kepala Sekolah SMPN Lelea, Kabupaten Indramayu.
Coronavirus Disease-19 (COVID-19) ini merupakan penyakit yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-COV-2). Virus ini, bermutasi dari SARS-COV penyebab wabah di Tiongkok pada 2002-2003 lalu. Virus ini berasal dari kelelawar, kemudian menjangkiti antar manusia dan menyebabkan wabah COVID-19 di Tiongkok sejak pertengahan Januari 2020 dan meluas hingga di luar Tiongkok sejak akhir Februari 20201. Pada pertengahan Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi yang berdampak di banyak sektor di dunia, termasuk pendidikan.
Untuk wilayah Indonesia sendiri, penyebaran COVID-19 secara resmi diumumkan sejak 2 Maret 2020 dan hingga update terakhir (09/05/20) dari situs covid19.go.id telah terdeteksi ada 13.645 kasus positif, sembuh 2.607, dan meninggal sebanyak 959 orang. Sementara itu, pengobatan definitif dan vaksinasi belum tersedia untuk penyakit ini, sehingga perlu dilakukan upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Dalam konteks ini, semua orang, baik dalam keadaan sehat atau menderita gejala terkait COVID-19, perlu sering mencuci tangan dengan air mengalir dan pakai sabun, isolasi diri di rumah, serta lakukan social distancing untuk mencegah penularan COVID-19. Isolasi diri ditujukan bagi penderita dan individu dengan faktor risiko COVID-19. Yaitu dengan cara tetap di rumah, membatasi tamu, dan membuat sirkulasi udara yang baik. Selanjutnya, lakukan social distancing. Yakni, upaya menghindari kontak fisik lebih dari satu meter untuk tujuan memutus rantai penularan COVID-19. Cara ini dapat dilakukan dengan meniadakan kegiatan yang melibatkan kerumunan orang termasuk keagamaan, bekerja, dan belajar mengajar.
Atas dasar pola pikir itu, pemerintah telah menerapkan kebijakan yaitu Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan upaya yang diterapkan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan segala pekerjaan di rumah. Lalu, bagaimana dengan kebijakan dunia pendidikan dalam menyikapi hikmah dampak dari adanya pandemi Covid-19 ini? Tulisan ini, mencoba membahas seputar permasalahan kebijakan dan hikmah dampak adanya pandemi Covid-19 dalam dunia pendidikan.
Untuk itu, hikmah dampak pandemi COVID-19 terhadap pendidikan itu patut kita tafakuri.
Kebijakan Kemendikbud
Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus tersebut. Yang pertama, Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan SE No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan2. Selanjutnya, Kemendikbud juga telah menerbitkan SE No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19)3.
Berikut 18 hal penting, terkait pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan yang terdapat dalam SE Kemendikbud No. 3 Tahun 20204, yaitu: (1) Koordinasi terpadu antar unit kesehatan sekolah atau perguruan tinggi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat. (2) Koordinasi persiapan dalam menghadapi Covid-19 dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
(3) Sediakan sarana untuk cuci tangan dengan sabun dan tisu di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. (4) Biasakan cuci tangan pakai sabun (minimal 20 detik) dan perilaku hidup bersih sehat. (5) Bersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, terutama fasilitas umum yang sering disentuh tangan. Jangan lupa pastikan kondisi petugas serta sarana kebersihan telah memadai.
(6) Perhatikan ketidakhadiran warga satuan pendidikan. (7) Permudah izin tidak hadir bagi warga satuan pendidikan yang sakit. (8) Tidak memberlakukan denda berbasis kehadiran karena sakit. (9) Konsultasikan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan.
(10) Koordinasi pembagian tugas yang ditinggalkan warga satuan pendidikan yang sakit. (11) Konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika jumlah ketidakhadiran mengganggu proses belajar mengajar. (12) Laporkan dugaan Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian, karena mayoritas penyakit pernapasaan bukan merupakan Covid-19.
(13) Pastikan bahwa makanan yang disediakan di satuan pendidikan telah dimasak hingga matang. (14) Hindari berbagai makanan, minuman, dan alat musik tiup. (15) Hindari melakukan kontak fisik secara langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
(16) Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan kegiatan di luar satuan pendidikan ditunda pelaksanaannya. (17) Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. (18) Bagi warga satuan pendidikan dan keluarganya yang baru kembali dari negara-negara terjangkit (menurut WHO) diminta untuk tidak berada di sekitar satuan pendidikan selama 14 hari sejak kembali ke tanah air.