Agar Kapal Tidak Kebakaran
2. Gunakan alat-alat listrik, seperti setrika, kipas angin, dll. secara hati-hati. Jangan lupa mencabut stop kontaknya bila telah selesai menggunakannya.
3. Merokok di dalam ruangan harus hati-hati. Jangan merokok sambil tiduran, dan buang putung rokok yang sudah dipadamkan pada tempat yang telah disediakan. Jangan sembarangan membuang putung rokok yang masih berapi ke luar jendela. Atau lebih baik tidak merokok di dalam ruangan akomodasi kapal.
4. Para penghuni ruangan harus mengenal betul alat-alat pemadam api yang ada di kamar dan sekitarnya, serta mampu mempergunakan alat-alat tersebut.
5. Setiap akan tidur atau pergi ke luar ruangan, yakinkan bahwa semua peralatan yang memungkinkan terjadinya kebakaran kondisinya dalam keadaan aman.
Ruang muatan dan penumpang
Berikut ini merupakan tindakan pengamanan kebakaran yang dapat dilakukan di ruang muatan dan penumpang. Pertama, pemadatan di palka harus diatur sebaik-baiknya. Petugas yang bertanggungjawab harus menguasai peraturan-peraturan tentang muatan berbahaya. Cara-cara pembungkusannya, cara-cara memuatnya, dan tindakan-tindakan pengamanan yang harus dilakukan. Kelihatannya, pada kondisi seperti itulah faktor penyebab terjadinya kebakaran di KM Revina I, yaitu tidak benarnya proses pemuatan barang berbahaya yang ada di salah satu mobil truk di ruang muatan.
Agar kapal tidak kebakaran, maka pengelola kapal harus melakukan usaha-usaha berupa tindakan keamanan di masing-masing ruangan kapal yang diduga dapat menimbulkan sumber api, maka kita akan terhindar dari kemungkinan terjadinya suatu kebakaran di kapal.
Kedua, ventilasi udara harus diatur sebaik-baiknya. Pada kapal yang tonasennya 1500 ton atau lebih, palka kapal harus dilengkapi dengan thermometer pengukur suhu. Petugas yang bertanggungjawab harus sering memeriksa ruangan palka tersebut.
Ketiga, untuk kapal yang mengangkut muatan minyak harus dijaga jangan sampai terjadi kebocoran pipa-pipa. Tumpahan minyak atau uapnya merupakan hal yang berbahaya. Drum-drum maupun tempat berisi minyak harus diikat, sehingga tidak ada kemungkinan minyak tumpah.
Keempat, kapal-kapal khusus yang memuat barang berbahaya, seperti kapal tangker, kapal LPG, diwajibkan mematuhi peraturan pencegahan bahaya sesuai konvensi internasional.
Kelima, pada kapal penumpang harus diberikan penjelasan tentang hal-hal yang membahayakan bersama. Untuk itu harus ada petugas yang mengontrol dan memperingatkan penumpang bila tidak mentaati larangan-larangan yang diberlakukan, dampaknya akan membahayakan semua penumpang/isi kapal..
Akhirnya, dengan melakukan usaha-usaha berupa tindakan keamanan di masing-masing ruangan kapal yang diduga dapat menimbulkan sumber api, maka kita akan terhindar dari kemungkinan terjadinya suatu kebakaran di kapal. Semoga!***
Arda Dinata, Mantan dosen Sanitasi Tempat Tempat Umum (STTU)/ Sanitasi Transportasi, kini bekerja di Loka Litbangkes Pangandaran.
❤oOo❤_
Bagaimana dengan kabar dan cerita teman-teman. Kasih tahu saya donk, lewat kolom kementar ya!
Salam
Arda Dinata
http://www.produktifmenulis.com
http://www.insanitarian.com
❤oOo❤_
Untuk mendapatkan update tentang informasi terbaru dari www.Insanitarian.com, silahkan ikuti kami lewat media sosial di bawah ini:
Instagram: https://www.instagram.com/arda.dinata/
Instagram: https://www.instagram.com/kesling.id/
Facebook: https://web.facebook.com/Inspirasiarda
Anda tidak ingin ketinggalan informasi dari leman website In SANITARIAN INDONESIA di https://insanitarian.com/! Caranya klik whatsApp di bawah ini:
Silakan share informasi ini agar nilai manfaatnya bisa dirasakan para pembaca lainnya. Oke, saya tunggu juga tanggapannya di kolom komentar ya!
_❤oOo❤_
Mau jadi penulis kolomnis tetap di InSanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Silahkan hubungin dan klik whatsApp di bawah ini untuk mengirimkan tulisannya.
Kami tunggu ya dan salam sehat sukses selalu.
http://www.produktifmenulis.com,
https://www.miqraindonesia.com/
_❤oOo❤_