Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL)
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) ini sebagai pengganti dari istilah jabatan fungsional Sanitarian sebelumnya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Oleh: Arda Dinata
InSANITARIAN – Pembenahan birokasi aparatur pemerintahan berimbas juga pada pembenahan aturan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL). Di mana, jabatan fungsional ini sebelumnya bernama Jabatan Fungsional Sanitarian.
Berikut ini, teman-teman Sanitarian dan lulusan Kesehatan Lingkungan harus mengetahui tentang aturan baru tersebut. Bahasan kali ini mencoba mengurai hal-hal penting terkait Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya.
Selamat membaca uraian terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Dalam amanat peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kesehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Siapa yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional TSL tersebut? Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Lalu, apa saja lahan pelayanan kesehatan lingkungan itu? Adapun pelayanan kesehatan lingkungan itu meliputi upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

Selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) itu adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Bebebrapa batasan seperti itulah yang harus dipahami betul oleh tiap Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) dalam melaksanakan tugasnya. Dengan memahami hal itu, setiap TSL dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
Kedudukan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Kedudukan Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Tugas, Unsur, dan Sub Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:
- penyehatan media lingkungan;
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu; dan
- manajemen kesehatan lingkungan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
- jumlah penduduk;
- luas wilayah;
- kondisi wilayah (geografis, daerah terpencil perbatasan dan kepulauan, risiko kesehatan dan kecelakaan); dan
- jumlah dan tipe Fasyankes.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Target Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Target Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
- 4 (empat) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit.
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target angka kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit.
Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang kesehatan lingkungan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
- perolehan penghargaan/tanda jasa;
- perolehan gelar/ijazah lain; atau
- tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Kegiatan penunjang, diberikan angka kredit, dengan kumulatif angka kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka kreditnya diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Usul Penilaian Angka Kredit (PAK) Tenaga Sanitasi Lingkungan diajukan oleh:
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada instansi pembina untuk angka kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan instansi pemerintah;
- paling rendah pejabat administrator yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk angka kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah; dan
- paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada iInstansi pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk angka kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan di lingkungan instansi pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit, yaitu:
assalmunalaikum. saya d3 kesling dan S1 nya teknik lingkungan. kalau kita berpedoman pada aturan yang lama tentu tekling masuk kedalam jabatan sanitarian. nah untuk atruan yang terbaru ini bagaimana pak? apakah ijazah tekling saya akan sia2 secara kepangkatan.