Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
Uraian kegiatan jenjang tenaga sanitasi lingkungan terampil ini perlu diketahui oleh mereka yang memangku Jabatan Fungsional jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil. Sebab, uraian ini penting diketahuinya sebagai pegangan dalam menjalankan fungsi pekerjaannya.
Oleh: Arda Dinata
In SANITARIAN – Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) ini termasuk dalam klasifikasi dan rumpun kesehatan. Dan Jabatan Fungsional TSL ini merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut terdiri dari jabatan fungsional kategori ketrampilan dan keahlian. Inilah dua tingkatan golongan dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori ketrampilan sendiri berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Sementara itu, jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, yaitu: Peraturan MENPAN dan RB RI No. 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Tepatnya, tercantum dalam lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut.
Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui:
- upaya penyehatan media lingkungan;
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta
- manajemen kesehatan lingkungan.
Sesuai amanat peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri sesuai dari tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut.
Adapun uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:
- melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan;
- melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan;
- melakukan pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium;
- melakukan tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan;
- melakukan penyiapan bahan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kualitas media lingkungan;
- melakukan peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi;
- melakukan identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- melakukan pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- melakukan pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium;
- melakukan tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah; dan
- melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit.
Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
Adapun hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi: