Inspirasi SanitarianKesehatan LingkunganPengembangan Profesi

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia

Uraian kegiatan jenjang tenaga sanitasi lingkungan penyelia ini perlu diketahui oleh mereka yang memangku Jabatan Fungsional jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia. Sebab, uraian ini penting diketahuinya sebagai pegangan dalam menjalankan fungsi pekerjaannya.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN – Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) ini termasuk dalam klasifikasi dan rumpun kesehatan. Dan Jabatan Fungsional TSL ini merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut terdiri dari jabatan fungsional kategori ketrampilan dan keahlian. Inilah dua tingkatan golongan dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori ketrampilan sendiri berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.

Sementara itu, jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
  4. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, yaitu: Peraturan MENPAN dan RB RI No. 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Tepatnya, tercantum dalam lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut.

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia

Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui:

  1. upaya penyehatan media lingkungan;
  2. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  3. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
  4. penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta
  5. manajemen kesehatan lingkungan.
BACA JUGA:  Peraturan Pelaksana Kesehatan Lingkungan

Sesuai amanat peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri sesuai dari tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut.

Adapun uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:

  1. melakukan penyiapan bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan;
  2. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan;
  3. melakukan analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan;
  4. melakukan uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
  5. melakukan penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
  6. melakukan uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
  7. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
  8. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
  9. melakukan komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  10. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
  11. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat;
  12. melakukan pengawasan pengolahan limbah;
  13. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
  14. melakukan analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
  15. melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
  16. melakukan komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  17. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
  18. melakukan analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit.
BACA JUGA:  Instrumen Portofolio Jabatan Fungsional Sanitarian Mahir

Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia

Adapun hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

error: