Uraian Kegiatan Jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama
Uraian kegiatan jenjang tenaga sanitasi lingkungan ahli utama ini perlu diketahui oleh mereka yang memangku Jabatan Fungsional jenjang Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama. Sebab, uraian ini penting diketahuinya sebagai pegangan dalam menjalankan fungsi pekerjaannya.
Oleh: Arda Dinata
In SANITARIAN – Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) ini termasuk dalam klasifikasi dan rumpun kesehatan. Dan Jabatan Fungsional TSL ini merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut terdiri dari jabatan fungsional kategori ketrampilan dan keahlian. Inilah dua tingkatan golongan dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori ketrampilan sendiri berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Sementara itu, jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian berdasarkan tingkatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, yaitu: Peraturan MENPAN dan RB RI No. 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Tepatnya, tercantum dalam lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut.