Instrumen Portofolio Jabatan Fungsional Sanitarian Terampil
Semua isian portofolio tersebut harus dibuktikan dan disertakan dengan dokumennya agar dapat dinilai. Sebagai informasi tambahan Sanitarian minimal melaksanakan 4 butir kegiatan.
Hal lain, yang tidak kalau penting diperhatikan terkait kriteria penilaian dokumen portofolio tersebut. Tepatnya, kriteria butir kegiatan dinilai memadai (M), bila memiliki kesesuaian antara jumlah dokumen yang dipersyaratkan; dinilai valid (V), bila bukti dokumen diverifikasi oleh atasan langsung; dinilai asli (A), bila dokumen harus asli/atau ada legalisasi dan pengesahan stempel basah; dan dinilai terkini (T), bila laporan pekerjaan dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh penguji (1 atau 2 tahun/paling lama 5 tahun).
Semoga informasi tentang instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Terampil ini bermanfaat. Semoga pembaca semua dalam kondisi sehat dan sukses selalu. Bagaimana menurut teman-teman? Saya nantikan komentar dan tanggapannya!
Arda Dinata, Tenaga Sanitasi Lingkungan dan Penanggungjawab Pengelola Laboratorium Kesehatan Lingkungan di Loka Litbangkes Pangandaran, Kemenkes RI.
❤oOo❤_
Untuk mendapatkan update tentang informasi terbaru dari www.Insanitarian.com, silahkan ikuti kami lewat media sosial ini:
Follow Me
Anda tidak ingin ketinggalan informasi dari leman website In SANITARIAN INDONESIA di https://insanitarian.com/! Caranya klik whatsApp di bawah ini:
Silakan share informasi ini agar nilai manfaatnya bisa dirasakan para pembaca lainnya. Oke, saya tunggu juga tanggapannya di kolom komentar ya!
_❤oOo❤_
Mau jadi penulis kolomnis tetap di InSanitarian Indonesia (https://insanitarian.com). Silahkan hubungin dan klik whatsApp di bawah ini untuk mengirimkan tulisannya.
Kami tunggu ya dan salam sehat sukses selalu.
http://www.produktifmenulis.com,
https://ardadinata.com/, dan https://www.miqraindonesia.com/
_❤oOo❤_