Standar Kompetensi Sanitarian dan Media Lingkungan
Standar kompetensi Sanitarian, media lingkungan dan standar baku mutu kesehatan lingkungan merupakan hal yang saling terkait. Sebab, standar baku mutu kesehatan lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Jadi, Sanitarian perlu kecermatan terhadap media lingkungan.
(Arda Dinata).
Oleh: Arda Dinata
“Pak Arda, tolong donk bahas terkait dengan media lingkungan?” permintaan dari seorang pembaca setiaku. Saya pun langsung membalasnya, “Siap… siip makasih masukannya, nanti akan saya coba bahas dalam tulisan-tulisan berikutnya ya!” balasku lewat pesan singkat whatsapp.
In SANITARIAN – Itulah pesan percakapan yang masuk melalui whatsapp admin www.insanitarian.com beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, saya mengucapkan terima kasih atas masukan dari pembaca yang meminta untuk dibahas terkait tema itu.
Atas dasar usulan dari pembaca tersebut, tulisan kali ini mencoba menjawab dan membicarakan terkait standar kompentensi sanitarian, media lingkungan dan standar baku mutu kesehatan lingkungan. Pada konteks ini, media lingkungan yang dimaksud tidak lain adalah air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.
Kenapa kita harus cermat terhadap media lingkungan? Sebab, media lingkungan itulah yang memungkinkan terjadinya interaksi antara komponen lingkungan dengan kandungan bahan atau agen yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, gangguan kesehatan, atau penyakit pada manusia.
Aspek-aspek yang melingkupi media lingkungan itulah yang harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak pada manusia maupun lingkungan. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat harus sama-sama menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
Untuk menciptakan kondisi seperti itu, maka setiap komponen tersebut memiliki peran dan fungsinya masing-masing yang harus dilakukan. Amanat tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jadi, setiap anak bangsa (pemerintah dan masyarakat) harus mempedomani aturan tersebut.
Sanitarian Antara Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian

Untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial dalam upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan, kuncinya adalah pada upaya melakukan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan (air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan), serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Sungguh, sebuah tugas dan keahlian yang tidak ringan.
Upaya penyehatan itu, tidak lain merupakan upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan. Artinya, seorang petugas Sanitarian harus mampu melakukan upaya penyehatan terhadap media lingkungan yang ada di wilayah kerjanya.
Adapun upaya pengamanan itu, diartikan sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan. Artinya, upaya pengamanan itu, bagi seorang Sanitarian adalah mampu memetakan semua faktor risiko penyakit yang kemungkinan ditimbulkan oleh media lingkungan yang ada di wilayah kerjanya. Lewat adanya data peta risiko dan upaya pengendaliannya, maka hal ini menjadi pedoman bagi Sanitarian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
Pingback: Pegangan Profesi Sanitarian - Inspirasi Sanitarian