Kesehatan LingkunganOpiniPengembangan Profesi

Standar Kompetensi Sanitarian dan Media Lingkungan

Standar kompetensi Sanitarian, media lingkungan dan standar baku mutu kesehatan lingkungan merupakan hal yang saling terkait. Sebab, standar baku mutu kesehatan lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Jadi, Sanitarian perlu kecermatan terhadap media lingkungan.

(Arda Dinata).
Oleh: Arda Dinata

“Pak Arda, tolong donk bahas terkait dengan media lingkungan?” permintaan dari seorang pembaca setiaku. Saya pun langsung membalasnya, “Siap… siip makasih masukannya, nanti akan saya coba bahas dalam tulisan-tulisan berikutnya ya!” balasku lewat pesan singkat whatsapp.

In SANITARIAN – Itulah pesan percakapan yang masuk melalui whatsapp admin www.insanitarian.com beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, saya mengucapkan terima kasih atas masukan dari pembaca yang meminta untuk dibahas terkait tema itu.

Atas dasar usulan dari pembaca tersebut, tulisan kali ini mencoba menjawab dan  membicarakan terkait standar kompentensi sanitarian, media lingkungan dan standar baku mutu kesehatan lingkungan. Pada konteks ini, media lingkungan yang dimaksud tidak lain adalah air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.

Kenapa kita harus cermat terhadap media lingkungan? Sebab, media lingkungan itulah yang memungkinkan terjadinya interaksi antara komponen lingkungan dengan kandungan bahan atau agen yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, gangguan kesehatan, atau penyakit pada manusia.

Aspek-aspek yang melingkupi media lingkungan itulah yang harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak pada manusia maupun lingkungan. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat harus sama-sama menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.

Untuk menciptakan kondisi seperti itu, maka setiap komponen tersebut memiliki peran dan fungsinya masing-masing yang harus dilakukan. Amanat tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jadi, setiap anak bangsa (pemerintah dan masyarakat) harus mempedomani aturan tersebut.

BACA JUGA:  Kiat Putus Dengan Nyamuk, Bisakah?

Sanitarian Antara Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian

Sanitarian dan Kesehatan Lingkungan:
Sanitarian Antara Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) adalah Organisasi Profesi yang menaungi profesi Sanitarian.

Untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial dalam upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan, kuncinya adalah pada upaya melakukan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan (air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan), serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Sungguh, sebuah tugas dan keahlian yang tidak ringan.

Upaya penyehatan itu, tidak lain merupakan upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan. Artinya, seorang petugas Sanitarian harus mampu melakukan upaya penyehatan terhadap media lingkungan yang ada di wilayah kerjanya.

Adapun upaya pengamanan itu, diartikan sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan. Artinya, upaya pengamanan itu, bagi seorang Sanitarian adalah mampu memetakan semua faktor risiko penyakit yang kemungkinan ditimbulkan oleh media lingkungan yang ada di wilayah kerjanya. Lewat adanya data peta risiko dan upaya pengendaliannya, maka hal ini menjadi pedoman bagi Sanitarian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.

Sementara itu, terkait upaya pengendalian terhadap media lingkungan itu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Artinya, pengendalian ini lebih menekankan pada upaya tenaga Sanitarian untuk meniadakan atau mengurangi faktor risiko yang akan muncul atau timbul dalam komunitas masyarakat yang ada di wilayah kerjanya.

Media lingkungan dan standar baku mutu kesehatan lingkungan yang jadi wilayah kerja Sanitarian itu, meliputi area lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Jadi, sungguh mulia tugas seorang Sanitarian sesuai kompetensinya tersebut. Tepatnya, hal itu sesuai amanat standar kompetensi Sanitarian dan media lingkungan sebagai sasaran yang perlu disehatkan, diamankan, dan dikendalikan.

BACA JUGA:  Nyamuk Aedes aegypti yang Perlu Anda Ketahui

Untuk itu, seorang Sanitarian dituntut untuk terus belajar sesuai tuntutan profesinya. Inilah ilmu yang harus terus digali dan dimiliki oleh setiap tenaga sanitasi lingkungan (Sanitarian) agar sesuai standar kompetensi Sanitarian.

Standar Kompetensi Sanitarian

Tonton Video Penjelasan SKKNI Sanitasi Lingkungan (Sanitarian)

Sanitarian ialah jenis tenaga kesehatan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui upaya pendidikan di bidang kesehatan lingkungan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Berdasarkan batasan ini, maka seorang Sanitarian itu harus memahami standar kompetensi akan profesinya.

Untuk itu, setiap Sanitarian harus memahami isi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 232 Tahun 2020, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitasi Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Sanitasi Lingkungan. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa SKKNI sanitasi lingkungan (Sanitarian) adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seorang Sanitarian untuk melakukan pekerjaan dan tugasnya atau menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.

Tujuan utama dari SKKNI Sanitarian itu, tidak lain untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial dalam upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan. Untuk menerjemahkan tujuan utama tersebut, ada empat fungsi kunci yang harus dilakukan oleh Sanitarian, yaitu:

  1. Melakukan penyehatan terhadap media lingkungan (air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan).
  2. Melakukan pengamanan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari faktor resiko atau gangguan kesehatan.
  3. Melakukan pengendalian untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguang kesehatan.
  4. Melakukan penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu.

Keempat fungsi kunci itu harus dimiliki ilmunya dan terus ditingkatkan kualitas ketrampilan terkait keahlian itu. Berikut ini, detail dari kegiatan apa saja yang mesti dilakukan dan dipersiapkan oleh Sanitarian agar tugas dan fungsi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Jangan Anggap Sepele Kecemasan Akibat Pandemi Covid-19

1. Penyehatan Media Lingkungan

Keberadaan usaha penyehatan media lingkungan ini, tentu memiliki peran vital dalam mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat. Untuk menjalankan fungsi kunci dalam melakukan penyehatan terhadap media lingkungan (air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan) ini, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang Sanitarian, yaitu:

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

One thought on “Standar Kompetensi Sanitarian dan Media Lingkungan

Tinggalkan Balasan

error: