Instrumen Portofolio Jabatan Fungsional Sanitarian Ahli Pertama
Instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Ahli Pertama ini harus dipersiapkan oleh jenjang tenaga Sanitarian Ahli Pertama yang akan mengampu jenjang jabatan fungsional Sanitarian Ahli Muda. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk isian instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Ahli Pertama itu? Baca uraian artikel sampai selesai ya!
Oleh: Arda Dinata
In SANITARIAN – Jabatan Fungsional Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah. Untuk rincian kompetensinya dapat dibaca pada link ini: standar kompetensi tenaga sanitarian.
Standar kompetensi tersebut memuat deskripsi pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh seorang Tenaga Sanitasi Lingkungan atau Sanitarian dalam melaksanakan tugas jabatannya. Dan untuk mereka yang akan menaiki jenjang berikutnya harus melakukan uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial-kultural dari Sanitarian atau TSL dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya.
Proses uji dan penilaian tersebut, tentu ada dokumen yang harus disesuaikan dengan instrumen portofolio sesuai dengan jabatan fungsional Sanitarian atau TSL yang diampunya. Hal ini dijadikan sebagai dasar penilaian lewat isian instrumen portofolio sesuai jenjangnya.
Dengan arti lain, instrumen portofolio ini digunakan sebagai instrumen penilaian atau salah satu komponen dari instrumen penilaian untuk menilai kompetensi jabatan fungsional tertentu, termasuk jabatan fungsional Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL). Jadi, penyiapan dokumen instrumen portofolio ini sangat penting untuk mereka yang akan naik jenjang ke lebih tinggi.
Untuk itu, instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Ahli Pertama ini harus dipersiapkan oleh jenjang tenaga Sanitarian Ahli Pertama yang akan mengampu jenjang jabatan fungsional Sanitarian Ahli Muda. Lalu, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk isian instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Ahli Pertama itu? Baca uraian artikel sampai selesai ya!
Portofolio Sanitarian Ahli Pertama
Ada beberapa butir kegiatan yang ada dalam penilaian isi portofolio Sanitarian Ahli Pertama. Masing-masing butir tersebut merupakan target kompetensi yang dilakukan dalam 2 tahun terakhir yang belum dinilai dan minimal tiap butirnya itu memiliki 2 buah dokumen kegiatan.
Butir-butir kegiatan jenjang fungsional Sanitarian ini disesuaikan dengan instansi tempat kerjanya yang diampu. Apakah di Kementerian Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, B-BBTKLPP, KKP. Labkes/Labkesda, Balai Kesehatan Masyarakat (BKOM, BKMM, BKPM, dll), atau instansi lainnya.
Berikut ini butir-butir kegiatan instrumen portofolio bagi jenjang Sanitarian Ahli Pertama untuk menuju jenjang yang akan diampu adalah Sanitarian Ahli Muda. Pertama, butir kegiatan komponen utama (80%) yang harus disiapkan, diantaranya yaitu:
- Menyusun TOR rencana lima tahunan
- Menyajikan rancangan dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat propinsi
- Menyusun rencana tiga bulanan
- Menyususn rencana bulanan
- Menyusun rencana operasional
- Menyusun rancangan peraturan (pedoman, juknis, SOP)
- Menyususn instrumen pengumpulan data secara primer/sekunder untuk pengamatan kesehatan lingkungan
- Melakukan kajian data secara deskriptif (sederhana) untuk pengamatan kesehatan lingkungan
- Menilai studi dampak kesehatan lingkungan.
Kedua, butir kegiatan komponen tambahan (20%) yang harus disiapkan dan sifatnya tidak wajib, diantaranya berupa:
- Mengikuti pelatihan atau sebagai nara sumber
- Menerima penghargaan dalam bidang kesehatan lingkungan.
Semua isian portofolio tersebut harus dibuktikan dan disertakan dengan dokumennya agar dapat dinilai. Sebagai informasi tambahan Sanitarian minimal melaksanakan 4 butir kegiatan.
Hal lain, yang tidak kalau penting diperhatikan terkait kriteria penilaian dokumen portofolio tersebut. Tepatnya, kriteria butir kegiatan dinilai memadai (M), bila memiliki kesesuaian antara jumlah dokumen yang dipersyaratkan; dinilai valid (V), bila bukti dokumen diverifikasi oleh atasan langsung; dinilai asli (A), bila dokumen harus asli/atau ada legalisasi dan pengesahan stempel basah; dan dinilai terkini (T), bila laporan pekerjaan dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh penguji (1 atau 2 tahun/paling lama 5 tahun).
Semoga informasi tentang instrumen portofolio jabatan fungsional Sanitarian Ahli Pertama ini bermanfaat. Semoga pembaca semua dalam kondisi sehat dan sukses selalu. Bagaimana menurut teman-teman? Saya nantikan komentar dan tanggapannya!
Pak arda apakah lab lingkungan t4 bekerja bergabung dgn lab patologi
Kalau gedungnya bersatu, tapi ruangan dan kegiatannya terpisah, tapi kalau ada yang bisa diintegrasikan dilakukan secara bersama-sama dengan kegiatan sesuai fungsinya.