Buku Kesehatan LingkunganDasar KeslingKesehatan LingkunganPeraturan

Peraturan Pelaksana Kesehatan Lingkungan

Peraturan pelaksana kesehatan lingkungan yang tertuang dalam Permenkes RI No. 2 Tahun 2023 ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jadi, peraturan ini sangat penting dan menjadi pedoman tenaga sanitasi lingkungan dalam menjalankan tugasnya.

Oleh: Arda Dinata

In SANITARIAN  – Dunia kesehatan lingkungan memasuki tahun 2023 ini mendapat angin segar dengan lahirnya Permenkes RI No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Jadi, peraturan tersebut kehadirannya sangat penting dan menjadi pedoman tenaga sanitasi lingkungan dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Hal ini menimbang dalam PP No. 66 Tahun 2014 itu ada ketentuan yang perlu dukungan aturan operasional teknis lebih lanjut.

Pada konteks ini, ada beberapa pasal yang perlu didukung dengan peraturan pelaksananya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai pedoman pelaksana dari PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan tersebut.   

Peraturan Pelaksana Kesehatan Lingkungan
Permenkes RI No. 2 Tahun 2023 ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Ada Pasal 26 (1), yang butuh ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Pasal 37, ketentuan lebih lanjut mengenai penyehatan yang dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.

Ada Pasal 45, yang memerlukan ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat. Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan: a. bahan pembasmi hama; b. bahan pangan; c. bahan antiseptik; d. bahan kosmetika; e. bahan aromatika; f. bahan aditif; dan g. bahan yang digunakan untuk proses industri.

Begitu pun dalam Pasal 46 (3), yang membutuhkan ketentuan mengenai persyaratan teknis dalam hal proses pengolahan limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Dan Pasal 47, yang membutuhkan ketententuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap Limbah dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan terhadap limbah dilakukan: paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.

BACA JUGA:  Penyehatan Media Lingkungan

Ada juga Pasal 51, yang membutuhkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Dalam hal pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi pengamatan dan penyelidikan bioekologi; status kevektoran; status resistensi; efikasi; pemeriksaan spesimen; pengendalian vektor dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

Berikut ini, pola pengendalian yang telah di amanatkan. Pertama, untuk pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap.

Kedua, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia.

Ketiga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri.

Keempat, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara.

Kelima, pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai metode sebagaimana disebut pada point 1-3.

Sementara itu, dalam Pasal 53 (5), membutuhkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim. Dan Pasal 61, butuh ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan melalui: a. pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan c. pembiayaan program.

Terakhir, pada Pasal 63 (4), sangat dibutuhkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap masyarakat dan setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan kesehatan lingkungan.

BACA JUGA:  Budaya, Banjir, dan Trisakti Manusia

Itulah, 9 pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang membutuhkan ketentuan lebih lanjut sebagai pegangan dalam melaksanakan bidang kesehatan lingkungan.

Materi Utama Pelaksana Kesehatan Lingkungan

Berdasarkan uraian di atas. Ada beberapa materi utama yang diatur dalam Permenkes RI No. 2 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan ini, yaitu:

Pertama, standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.

Kedua, upaya penyehatan.

Ketiga, upaya pelindungan kesehatan masyarakat,

Keempat, persyaratan teknis proses pengelolaan limbah dan pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Kelima, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Keenam, tata cara dan upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim.

Ketujuh, tata cara pembinaan dan pengawasan.  

Ketentuan Umum Permenkes RI No. 2 Tahun 2023

Ada beberapa ketentuan umum yang patut diketahui dan diperhatikan untuk memahami isi dari peraturan tersebut, diantaranya menyangkut:

1. Kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

2. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SBMKL adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

3. Persyaratan kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (http://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

error: