Majalah InsideOpini

Sampah Harus Dikelola, Why?

Berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;

Memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;

Mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan 

Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Sampah harus dikelola, why?

Selain hak-hak tersebut terhadap orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah berhak mendapat kompensasi dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam bentuk: Relokasi; Pemulihan lingkungan; Biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau Kompensasi dalam bentuk lain.

Berdasarkan uraian diatas bahwa sistem manajemen persampahan yang dikembangkan harus merupakan sistem manajemen yang berbasis pada masyarakat yang dimulai dari pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga. Pengelolaan sampah biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber alam.

Peranan masyarakat dalam pengelolaan sampah perlu ditingkatkan secara baik dan berwawasan lingkungan. Perubahan bentuk perilaku masyarakat dapat terwujud dengan cara membangkitkan masyarakat dengan mengubah kebiasaan sikap dan perilaku terhadap kebersihan tidak lagi didasarkan kepada keharusan atau kewajibannya, tetapi Iebih didasarkan kepada nilai kebutuhan.

Sumber

1.           Umanailo MCB. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Cetakan II. Kediri: FAM Publishing; 2016.

2.           Suryani AS. Peran Bank Sampah Dalam Efektivitas Pengelolaan Sampah (Studi Kasus Bank Sampah Malang). J Aspir. 2014;5(1):71–84.

3.           Nizar M, Munir E, Munawar E. Manajemen Pengelolaan Sampah Kota Berdasarkan Konsep Zero Waste : Studi Literatur. J Serambi Eng. 2017;1(2).

4.           Suhandi KD. Landasan Konseptual Perencanaan Dan Perancangan Unit Pengolahan Sampah Terpadu Di Yogyakarta. [Skripsi] Universitas Atmajaya Yogyakarta; 2015.

BACA JUGA:  Agroperhutanan Menjanjikan Kerimbunan Vegetasi

5.           Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 2008.

Edisi Cetak Dimuat di: Buletin Inside Edisi 28 Volume XV Nomor 1 Juni 2020

❤oOo❤_

Untuk mendapatkan update tentang informasi terbaru dari www.Insanitarian.com, silahkan ikuti kami lewat media sosial di bawah ini:

Instagram: https://www.instagram.com/arda.dinata/

Facebook: https://web.facebook.com/Inspirasiarda

Anda tidak ingin ketinggalan informasi dari leman website In SANITARIAN INDONESIA di  https://insanitarian.com/! Caranya klik whatsApp di bawah ini:

Silakan share informasi ini agar nilai manfaatnya bisa dirasakan para pembaca lainnya. Oke, saya tunggu juga tanggapannya di kolom komentar ya!

_❤oOo❤_

Nikmati tulisan lainnya di sini yang sesuai kategori:

admin

www.insanitarian.com adalah Situs Nasional Seputar Dunia Kesehatan, Hygiene, Sanitasi, dan Kesehatan Lingkungan (Sumber Inspirasi & Referensi Dunia Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Entomologi, Mikrobiologi Kesehatan, dll.) yang dikelola secara profesional oleh Arda Publishing House. Redaksi dengan senang hati menerima kiriman tulisan ilmiah dengan gaya penulisan secara populer. Panjang tulisan antara 8.000 -10.000 karakter.

One thought on “Sampah Harus Dikelola, Why?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: