Sampah Harus Dikelola, Why?
Berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
Memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
Mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan
Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Sampah harus dikelola, why?
Selain hak-hak tersebut terhadap orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah berhak mendapat kompensasi dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam bentuk: Relokasi; Pemulihan lingkungan; Biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau Kompensasi dalam bentuk lain.
Berdasarkan uraian diatas bahwa sistem manajemen persampahan yang dikembangkan harus merupakan sistem manajemen yang berbasis pada masyarakat yang dimulai dari pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga. Pengelolaan sampah biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber alam.
Peranan masyarakat dalam pengelolaan sampah perlu ditingkatkan secara baik dan berwawasan lingkungan. Perubahan bentuk perilaku masyarakat dapat terwujud dengan cara membangkitkan masyarakat dengan mengubah kebiasaan sikap dan perilaku terhadap kebersihan tidak lagi didasarkan kepada keharusan atau kewajibannya, tetapi Iebih didasarkan kepada nilai kebutuhan.
Sumber
1. Umanailo MCB. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Cetakan II. Kediri: FAM Publishing; 2016.
2. Suryani AS. Peran Bank Sampah Dalam Efektivitas Pengelolaan Sampah (Studi Kasus Bank Sampah Malang). J Aspir. 2014;5(1):71–84.
3. Nizar M, Munir E, Munawar E. Manajemen Pengelolaan Sampah Kota Berdasarkan Konsep Zero Waste : Studi Literatur. J Serambi Eng. 2017;1(2).
4. Suhandi KD. Landasan Konseptual Perencanaan Dan Perancangan Unit Pengolahan Sampah Terpadu Di Yogyakarta. [Skripsi] Universitas Atmajaya Yogyakarta; 2015.
5. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 2008.
Edisi Cetak Dimuat di: Buletin Inside Edisi 28 Volume XV Nomor 1 Juni 2020
❤oOo❤_
Untuk mendapatkan update tentang informasi terbaru dari www.Insanitarian.com, silahkan ikuti kami lewat media sosial di bawah ini:
Instagram: https://www.instagram.com/arda.dinata/
Facebook: https://web.facebook.com/Inspirasiarda
Anda tidak ingin ketinggalan informasi dari leman website In SANITARIAN INDONESIA di https://insanitarian.com/! Caranya klik whatsApp di bawah ini:
Silakan share informasi ini agar nilai manfaatnya bisa dirasakan para pembaca lainnya. Oke, saya tunggu juga tanggapannya di kolom komentar ya!
_❤oOo❤_
Nikmati tulisan lainnya di sini yang sesuai kategori:
- Biokimia
- Buku Kesehatan Lingkungan
- Dasar Kesling
- Entomologi
- Hyperkes
- Info Kesehatan
- Inspirasi Sanitarian
- Jurnal Kesehatan Lingkungan
- Kesehatan Lingkungan
- Lingkungan Fisik
- Majalah Inside
- Mikrobiologi
- Opini
- Parasitologi
- Pembuangan Tinja & Air Limbah
- Pengelolaan Sampah
- Pengembangan Profesi
- Penyehatan Air Minum
- Peraturan
- Promkes
- Renungan
- Rumah Sehat
- Sanitasi Makanan
- Sanitasi Rumah Sakit
- Sanitasi Tempat Umum
- Teknologi Tepat Guna
- Vektor dan Binatang Pengganggu
Pingback: Daftar Artikel Kesehatan - Inspirasi Sanitarian