Peran SDM Kesehatan dalam Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok
Berdasarkan teori perubahan perilaku itu, maka kebijakan upaya pengendalian konsumsi tembakau ini tidak berhenti pada penetapan peraturan KTR, tapi diperlukan pemberdayaan pada perokok dan non perokok mengenai bahaya asap rokok dan pentingnya penegakan KTR yang konsisten. Ada 5 faktor utama yang mempengaruhi proses penegakan hukum, yaitu faktor hukumnya sendiri, penegak hukum (pihak yang membentuk dan menerapkan hukum), sarana penegakan hukum, masyarakat di mana hukum tersebut berlaku, dan kebudayaan.6
Peran SDM Kesehatan
Peran SDM Kesehatan dalam menerapkan kawasan tanpa rokok
Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan dalam melaksanakan kebijakan KTR ini harus bekerja sama dengan seluruh lintas sektor yang ada, yakni dengan SKPD terkait lainnya. Belajar dari Provinsi Sumatera Barat, bentuk ketenagaan lintas sektoral ini dilegalkan dalam bentuk tim pelaksana pengawasan, tim pemantau, serta tim penegak Perda. Sebab, SDM ini adalah orang yang berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi suatu kebijakan. Dalam hal ini, tenaga kesehatan harus mengambil peran sesuai kompetensinya, antara lain mengkatalisasi perubahan, kepemimpinan, penilaian, perencanaan, implementasi, evaluasi, advokasi, dan kemitraan terkait pengendalian tembakau itu. 3
Di Indonesia, upaya pengendalian konsumsi tembakau dimulai tahun 1999 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 81 yang telah direvisi melalui PP No. 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Pada prakteknya, pengurangan dan penghentian kebiasaan merokok harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Tenaga kesehatan pun, terutama dokter dan paramedis harus menjadi contoh dan berdiri di garda terdepan dalam promosi berhenti merokok. Kebiasaan merokok pada petugas kesehatan pun harus segera dihentikan. Sebab menurut Sukmaningsih, petugas kesehatan diyakini mempunyai peran mencapai 10% dalam mendorong pasien untuk berhenti merokok. 7
Peran SDM Kesehatan dalam menerapkan kawasan tanpa rokok
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan SDM kesehatan dalam melaksanakan promosi berhenti merokok pada pasien dan masyarakat untuk mendukung penerapan KTR. Pertama, memberi edukasi langsung kepada pasien dan keluarga terkait bahaya merokok. Kedua, memberi edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan, rapat koordinasi dan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah. Ketiga, memberi saran atau intruksi pengobatan kepada pasien secara tegas. Hal ini dimaksudkan agar pasien dengan penyakit akibat merokok tidak kembali merokok ketika sudah dinyatakan membaik atau sembuh. 7
Keempat, menyediakan media informasi tentang bahaya rokok. Hal ini dimaksudkan untuk mengimbangi media informasi yang dibuat oleh produsen dan penjual rokok. Kelima, menjadi model perilaku tidak merokok. Keenam, membuat model wilayah bebas asap rokok. Dan terakhir, membuat kolaborasi pelayanan klinis dengan psikolog. 7
Akhirnya, implementasi kebijakan pengendalian tembakau tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan SDM yang berkualitas dan cukup kuantitasnya. Menurut WHO, ada 6 langkah strategis pengendalian tembakau, yaitu (1) monitor konsumsi produk tembakau dan pencegahannya; (2) perlindungan terhadap asap rokok; (3) optimalkan dukungan untuk berhenti merokok; (4) waspadakan masyarakat terhadap bahaya tembakau; (5) eliminasi iklan, promosi dan sponsor terkait tembakau; dan (6) raih kenaikan harga tembakau melalui peningkatan cukai dan pajak tembakau.
Sumber
- Dinata, A. (2003) ‘Indonesia Surga bagi Industri Rokok’, HU Pikiran Rakyat
- Sekretariat Negara (2012) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Jakarta.
- Azkha, N. (2013) ‘Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif Di Sumatera Barat Tahun 2013’, Kebijakan Kesehatan Indonesia, 2 (04).
- Tempo.co (2015) Kawasan tanpa Rokok, Gedung Pemerintah Masih ‘Berasap’. Available at: http://metro.tempo.co/read/news/2015/09/30/083705091/kawasan-tanpa-rokok-gedung-pemerintah-masih-berasap (Accessed: 6 February 2020).
- Glanz, K., Rimer, B. K. and Viswanath, K. (2014) ‘Health Behavior : Theory, Research, and Practice’, Health Behavior : Theory, Research, and Practice. doi: 10.7326/0003-4819-116-4-350_1.
- Soekanto, S. (2008) Faktor Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada.
- Daroji, M., Prabandari, Y. S. and Paramastri, I. (2011) ‘Peran Petugas Puskesmas dalam Promosi Kesehatan Berhenti Merokok pada Pasien dan Masyarakat’, Berita Kedokteran Masyarakat.
Edisi Cetak Dimuat di: Buletin Inside Edisi 28 Volume XV Nomor 1 Juni 2020
❤oOo❤_
Untuk mendapatkan update tentang informasi terbaru dari www.Insanitarian.com, silahkan ikuti kami lewat media sosial di bawah ini:
Instagram: https://www.instagram.com/arda.dinata/
Facebook: https://web.facebook.com/Inspirasiarda
Anda tidak ingin ketinggalan informasi dari leman website In SANITARIAN INDONESIA di https://insanitarian.com/! Caranya klik whatsApp di bawah ini:
Silakan share informasi ini agar nilai manfaatnya bisa dirasakan para pembaca lainnya. Oke, saya tunggu juga tanggapannya di kolom komentar ya!
_❤oOo❤_
Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (https://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.
_❤oOo❤_
Nikmati tulisan lainnya di sini yang sesuai kategori:
- Biokimia
- Buku Kesehatan Lingkungan
- Dasar Kesling
- Entomologi
- Hyperkes
- Iklan
- Info Kesehatan
- Inspirasi Sanitarian
- Jurnal Kesehatan Lingkungan
- Kesehatan Lingkungan
- Lingkungan Fisik
- Majalah Inside
- Mikrobiologi
- Opini
- Parasitologi
- Pembuangan Tinja & Air Limbah
- Pengelolaan Sampah
- Pengembangan Profesi
- Penyehatan Air Minum
- Peraturan
- Promkes
- Renungan
- Rumah Sehat
- Sanitasi Makanan
- Sanitasi Rumah Sakit
- Sanitasi Tempat Umum
- Teknologi Tepat Guna
- Vektor dan Binatang Pengganggu

Pingback: DAFTAR ARTIKEL KESEHATAN - Inspirasi Sanitarian
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/register?ref=JW3W4Y3A