Sekolah Sehat, Covid-19 Terusir
Sekolah sehat, Covid-19 terusir. Inilah jargon yang ciptakan saat awal merebaknya kasus ini di kalangan pendidikan. Menurut Pratomo (2020), semua orang, baik dalam keadaan sehat atau menderita gejala terkait Covid-19, perlu melakukan PHBS, isolasi diri di rumah, dan social distancing measures untuk mencegah penularan Covid-19.
Arda Dinata Peneliti di Loka Litbangkes Pangandaran, Balitbangkes Kemenkes RI
In SANITARIAN – Penularan Covid-19 pada anak (sekolah) sama berisikonya dengan usia dewasa. Bahkan, bisa lebih berisiko karena sulit menerapkan protokol kesehatan pada anak. Oleh karena itu, asupan gizi dan protokol kesehatan mesti diterapkan terhadap anak-anak di sekolah agar tehindar dari penyakit infeksi tersebut. Dengan kata lain, sekolah sehat, Covid-19 terusir.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Yoga Prawira mengungkapkan, “Anak-anak semakin banyak menderita Covid-19. Hal ini, harus jadi pertimbangan keputusan pemerintah bagi pembukaan kembali sekolah. Apalagi, Indonesia memiliki kasus infeksi anak lebih tinggi dari rata-rata global.”
Kalau saja jargon, sekolah sehat, Covid-19 terusir bisa diwujudkan pada setiap sekolah, maka rasa kekhawatiran para orangtua tidak akan muncul. Terus terang, rasa waswas muncul dalam diri saya selaku orangtua yang punya anak usia sekolah dan mungkin orangtua murid lainnya, bila kondisi sekolah itu tidak sehat. Tepatnya, pertengahan Agustus 2020 lalu, para orangtua murid menandatangani surat pernyataan terkait izin ikut serta dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Rencananya, kegiatan adaptasi kebiasaan baru masa pandemi Covid-19 ini dengan pengaturan masing-masing kelompok sebanyak 50% dari jumlah peserta didik tiap-tiap kelas.
Kehawatiran ini, tentu bukan tanpa alasan. Menurut pengakuan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, Aman Pulungan mengatakan, “Pemerintah Indonesia masih memiliki sejumlah kendala dalam hal penanggulangan virus corona, seperti pendataan kasus yang tidak mendetail, quality control yang masih lemah, sampai persoalan pelacakan kontak terkait penyebaran virus corona. Pada saat bersamaan, jumlah kasus infeksi beserta korban jiwa kini sudah tinggi.” Apalagi, Covid-19 ini tercatat paling istimewa dalam hal kecepatan penyebaran. Sebulan, setelah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO sejak 11 Maret 2020, ia sudah berulah di 24 negara termasuk Indonesia.
Pelacakan kasus transmisi virus corona di Indonesia dinilai masih lemah. Kelemahan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan yang mendorong sekolah untuk segera dibuka. Terlebih sampai saat ini jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia tergolong paling tinggi di wilayah Asia Pasifik (Pikiran Rakyat, 18/8/2020).
Kalau kita mau jujur, pemunculan wabah yang kini tengah menghebohkan dunia ini, sejatinya bukan tiba-tiba. Setidaknya, keberadaan virus-virus pencabut nyawa sudah diramalkan sejak puluhan tahun sebelumnya (Garrett, 1994). Gangguan keseimbangan ekologi diduga sebagai penyebabnya. Virus-virus baru pun akan terus lahir sewaktu-waktu (Julianto, 2020).
Jadi, waspadalah! Apalagi bahayanya, seseorang yang terinfeksi Covid-19 ini mampu menularkan virus walaupun belum timbul gejala, sehingga orang ini dianggap sebagai sumber penularan (spreader). Virus ini juga dapat menempel pada tubuh dan pakaian yang dibawa oleh seseorang yang tidak menderita Covid-19, sehingga orang ini pun dapat dianggap sebagai spreader (Pratomo, 2020).
Untuk itu, sementara pengobatan definitif dan vaksinasi belum tersedia, maka perlu dilakukan upaya memutus rantai penularan Covid-19. Lalu, bagaimana disiplin sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan itu dapat membuat Covid-19 minggir terusir hingga terputus penularannya?
Menyehatkan sekolah
Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus tersebut agar sekolah menjadi sehat. Yang pertama, Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud dan SE No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Selanjutnya, Kemendikbud juga telah menerbitkan SE No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Berikut 18 hal penting, terkait pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan yang terdapat dalam SE Kemendikbud No. 3 Tahun 2020, yaitu: (1) Koordinasi terpadu antar unit kesehatan sekolah atau perguruan tinggi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat. (2) Koordinasi persiapan dalam menghadapi Covid-19 dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
(3) Sediakan sarana untuk cuci tangan dengan sabun dan tisu di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. (4) Biasakan cuci tangan pakai sabun (minimal 20 detik) dan perilaku hidup bersih sehat. (5) Bersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, terutama fasilitas umum yang sering disentuh tangan. Jangan lupa pastikan kondisi petugas serta sarana kebersihan telah memadai.
(6) Perhatikan ketidakhadiran warga satuan pendidikan. (7) Permudah izin tidak hadir bagi warga satuan pendidikan yang sakit. (8) Tidak memberlakukan denda berbasis kehadiran karena sakit. (9) Konsultasikan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan.
(10) Koordinasi pembagian tugas yang ditinggalkan warga satuan pendidikan yang sakit. (11) Konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika jumlah ketidakhadiran mengganggu proses belajar mengajar. (12) Laporkan dugaan Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian, karena mayoritas penyakit pernapasaan bukan merupakan Covid-19. (13) Pastikan bahwa makanan yang disediakan di satuan pendidikan telah dimasak hingga matang. (14) Hindari berbagai makanan, minuman, dan alat musik tiup. (15) Hindari melakukan kontak fisik secara langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
(16) Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan kegiatan di luar satuan pendidikan ditunda pelaksanaannya. (17) Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. (18) Bagi warga satuan pendidikan dan keluarganya yang baru kembali dari negara-negara terjangkit (menurut WHO) diminta untuk tidak berada di sekitar satuan pendidikan selama 14 hari sejak kembali ke tanah air.
Disiplin sekolah
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!