Dasar KeslingKesehatan LingkunganPengembangan Profesi

Sanitarian dan Kesehatan Lingkungan

Tenaga Sanitarian dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), seperti puskesmas; klinik; rumah sakit; dan fasyankes lainnya. Adapun ruang lingkup pekerjaan Sanitarian ialah dalam lingkup pelayanan kesehatan lingkungan.

Inti ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan Sanitarian, ialah meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain:

Pertama, limbah cair. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair, meliputi:

  • Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.

Kedua, limbah padat. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat, meliputi:

  • Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.

Ketiga, limbah gas. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah gas, meliputi:

  • Pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah;
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.

Keempat, sampah. Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, meliputi:

  • Pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah ; dan
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.

Kelima, air yang tercemar. Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar, meliputi:

  • Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
  • Penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar.

Keenam, udara yang tercemar. Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar, meliputi:

  • Pemeriksaan kualitas fisik udara/ kebisingan/ getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
  • Penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.

Ketujuh, makanan yang terkontaminasi. Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi, meliputi:

  • Pemeriksaan kualitas fisik, kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan
  • Penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.

Kedelapan, binatang pembawa penyakit. Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit, meliputi:

  • Pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.

Kesembilan, zat kimia yang berbahaya. Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik, meliputi:

  • Pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja;
  • Pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.

Kesepuluh, kebisingan yang melebihi ambang batas. Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas, meliputi:

  • Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.

Kesebelas, radiasi sinar pengion dan non pengion. Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion, meliputi:

  • Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi;
  • Perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion

Ruang lingkup pekerjaan Sanitarian (tenaga kesehatan lingkungan) itu, tidak lain ada dalam lingkup tanggung jawab atas identifikasi, evaluasi dan pengelolaan risiko terhadap kesehatan manusia dari faktor-faktor di lingkungan, baik atas nama instansi pemerintah dan masalah komersial serta industri. Dengan demikian, kesehatan lingkungan ini merupakan cabang dari ilmu kesehatan masyarakat yang mencakup semua aspek alam dan lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia. Kesehatan lingkungan berfokus pada kealami dan penciptaan lingkungan yang memberikan keuntungan pada manusia. Sub disiplin dari kesehatan lingkungan antara lain ilmu lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, toksikologi dan epidemiologi. (Arda Dinata).

_❤oOo❤_

Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (https://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

_❤oOo❤_

Nikmati tulisan lainnya di sini yang sesuai kategori:

Anda tidak ingin ketinggalan informasi dari leman website In SANITARIAN INDONESIA di  https://insanitarian.com/! Caranya klik whatsApp di bawah ini:

Arda Dinata adalah Penulis buku Strategi Produktif Menulis dan penulis kolom di

https://insanitarian.com/ ,

http://www.produktifmenulis.com,

https://ardadinata.com/, dan

https://www.miqraindonesia.com/

Sanitasi & Sanitarian

Arda Dinata

*Arda Dinata, adalah kolomnis tetap di Sanitarian Indonesia (https://insanitarian.com). Aktivitas hariannya sebagai peneliti, sanitarian, dan penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tinggal di Pangandaran.

60 komentar pada “Sanitarian dan Kesehatan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: